OJK Ungkap Perdagangan Kripto Sumbang Pajak Rp796 M Sepanjang 2025
OJK Ungkap Perdagangan Kripto Sumbang Pajak Rp796 M Sepanjang 2025
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa transaksi kripto berkontribusi pada pendapatan pajak sebesar Rp796,73 miliar selama tahun 2025. Dalam laporan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), total penerimaan dari aset kripto tercatat mencapai Rp1,96 triliun sejak 2022 hingga Februari 2026.
Adopsi Kripto Masuk dalam Ekonomi Indonesia
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, menyatakan bahwa pertumbuhan ini menunjukkan peran aset kripto sebagai komponen penting dalam aktivitas ekonomi masyarakat Indonesia. Bahkan, negara ini berada di peringkat ketujuh teratas dalam Global Crypto Adoption Index 2025.
“Oleh karena itu penguatan tata kelola serta perlindungan konsumen menjadi semakin penting untuk kita pastikan berlanjut ekosistem ini,” ujar Adi saat membuka Bulan Literasi Kripto di The Dome, Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2026).
Nilai transaksi kripto di Indonesia menunjukkan variasi yang tidak stabil, meski tren adopsi terus meningkat. Menurut Adi, pada 2025 nilai transaksi mencapai Rp482,23 triliun, turun 25,9% dibandingkan tahun 2024. Namun, angka tersebut naik 57,4% dibandingkan tahun 2022 yang sebelumnya mencapai Rp306,40 triliun.
Adi menambahkan, penurunan ini tidak menghilangkan potensi pertumbuhan di masa depan. “Nah ini menarik, karena pada saat kita memandang kondisi hari ini, penurunan ini. Ini adalah langkah yang paling penting kita lakukan bersama dan kita mulai melihat kembali pada fundamental. Dan kita coba lihat potensi depan. Apakah memang kita bisa menaikkan kedua potensi lonjakan yang tinggi kemudian hari ini,” kata Adi.