Tegas! MenLH Bakal Cabut Izin Lingkungan Perusahaan Ini – Jangan Nakal!
Tegas! MenLH Bakal Cabut Izin Lingkungan Perusahaan Ini, Jangan Nakal!
Dalam upaya memastikan kepatuhan terhadap standar lingkungan, pemerintah menegaskan akan mengambil tindakan keras terhadap perusahaan yang belum memenuhi persyaratan pelestarian lingkungan. Langkah ini mencakup potensi pembekuan izin lingkungan bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi kriteria. Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup/ Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq, dalam acara Anugerah Lingkungan PROPER 2025 di Taman Mini Indonesia Indah, Selasa (7/4/2026).
Menurut Hanif, pemerintah telah melakukan survei menyeluruh terhadap aktivitas perusahaan ekstraktif di berbagai daerah. Survei ini melibatkan 14 provinsi dan mencakup total 1.358 unit perusahaan. “Bila perusahaan belum memiliki Surat Layak Operasi (SLO) untuk pengelolaan air permukaan, kami akan menghentikan sementara persetujuan lingkungannya,” tegas Hanif dalam pidatonya.
“Ini juga kami mohon izin karena sudah dimandatkan dalam peraturan menteri sebelumnya, kami akan melakukan pembekuan izin lingkungan pada kegiatan ekstraksi, khususnya batubara dan sumber daya alam lainnya yang mengubah kualitas air permukaan,” tuturnya.
Di samping itu, pemerintah mewajibkan seluruh pelaku usaha yang membuang limbah air ke lingkungan untuk terintegrasi dalam sistem pelaporan daring bernama SPARING. Sistem ini memungkinkan otoritas melakukan pengawasan langsung terhadap kualitas air. Kewajiban ini telah diatur dalam keputusan dan peraturan yang berlaku, sehingga memastikan air yang dikembalikan ke lingkungan memenuhi standar baku mutu.
Langkah penegakan ini diharapkan diiringi dengan kepatuhan perusahaan terhadap dokumen lingkungan yang dimilikinya. Dengan demikian, industri dapat beroperasi sambil tetap menjaga kualitas lingkungan hidup. Hanif menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan perlindungan alam.