Key Strategy: Pengusaha-Karyawan Swasta Merapat, Besok Menaker Mau Umumkan Soal WFH
Pengusaha-Karyawan Swasta Merapat, Besok Menaker Mau Umumkan Soal WFH
Pemerintah resmi menerapkan kebijakan bekerja dari rumah (WFH) bagi pegawai negeri sipil (ASN) di pusat dan daerah, yang akan mulai berlaku pada Rabu, 1 April 2026. Sementara itu, untuk sektor swasta, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli akan merilis Surat Edaran khusus pada hari yang sama. “Saya akan segera umumkan Surat Edaran tentang optimalisasi energi di tempat kerja untuk sektor swasta, BUMN, dan BUMD. Insyaallah besok,” jelas Yassierli dalam konferensi pers virtual, Selasa malam (31/3/2026).
WFH Tidak Berlaku Merata di Semua Sektor
Menteri Koordinator Bidang Perekonomi Airlangga Hartarto menegaskan bahwa kebijakan WFH tidak diterapkan secara universal. Ia menyebutkan bahwa sejumlah bidang usaha tetap diwajibkan bekerja di kantor. “Sektor layanan publik, kesehatan, keamanan, kebersihan, produksi, energi, bahan pokok, makanan minuman, transportasi, perdagangan, dan logistik tidak termasuk dalam penerapan WFH,” tutur Airlangga. Pendidikan juga tetap menjalankan sistem tatap muka lima hari seminggu, sementara kegiatan olahraga tidak dibatasi.
“Kebijakan ini adalah bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong transformasi budaya kerja nasional, yang menekankan efisiensi dan modernisasi,” kata Airlangga.
Menaker Yassierli menambahkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan penggunaan energi di lingkungan kerja. Ia menekankan bahwa SE tersebut akan mengatur penerapan WFH secara terukur, tergantung kebutuhan masing-masing perusahaan. “Saya yakin kebijakan ini akan memberikan dampak positif bagi produktivitas dan kesejahteraan pekerja,” ujarnya.