Meeting Results: DPR Minta BNN Berantas Peredaran Ilegal Tramadol
DPR Minta BNN Tegas dalam Mengatasi Peredaran Tramadol Secara Ilegal
Di tengah upaya menegakkan hukum, anggota Komisi III DPR dari Partai Gerindra, Bimantoro Wiyono, meminta Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk mengambil langkah-langkah keras terhadap distribusi tramadol yang dilakukan secara tidak resmi. Permintaan tersebut diajukan dalam pertemuan Komisi III DPR dengan BNN dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dit Nadik) Mabes Polri di Jakarta, Selasa (7/4).
Bimantoro menyatakan bahwa penggunaan tramadol secara sembarangan kini semakin mengkhawatirkan. “Transaksi tramadol ini terjadi secara terbuka di tengah keramaian, seperti di pinggir jalan atau pasar, dan kita harap bisa segera dibersihkan,” tutur anggota dewan tersebut dalam sesi rapat. Ia menekankan bahwa situasi ini menimbulkan ketidaknyamanan di masyarakat.
“Saya yakin walaupun ini obat keras, jika digunakan secara salah dalam dosis tertentu, maka bisa berdampak bahaya,” ujarnya.
Menurut Bimantoro, banyak warga sudah menyampaikan keprihatinan terkait kemudahan akses obat tersebut. Namun, ia juga mengakui bahwa tindakan BNN dalam mengatasi masalah ini masih memicu perdebatan. “Pimpinan BNN menyebutkan bahwa tramadol menjadi isu kontroversial karena mudah diperoleh oleh publik,” jelas Bimantoro.
Tramadol adalah obat analgesik yang bekerja pada sistem saraf pusat serta tergolong dalam kategori opioid sintetis. Obat ini biasanya digunakan untuk mengurangi nyeri sedang hingga berat, seperti rasa sakit setelah operasi. Meski demikian, dalam jumlah besar dan digunakan secara tidak tepat, tramadol bisa membahayakan kesehatan.
Kepala BNN, Komjen Suyudi Ario Seto, sebelumnya menjelaskan bahwa tramadol tidak termasuk dalam kategori narkotika atau psikotropika. Menurutnya, obat tersebut dikelola sebagai obat keras yang harus digunakan berdasarkan resep dokter. “Karena efeknya pada sistem saraf pusat dan risiko ketergantungan, obat ini dipantau ketat oleh BNN dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM),” tambah Suyudi.
Ditambahkan Suyudi, wewenang utama pengawasan tramadol jatuh ke BPOM dan Kementerian Kesehatan. Sementara BNN fokus pada pemantauan adanya tren penyalahgunaan di masyarakat.