Yusril Serahkan Nasib Kasasi Vonis Bebas Delpedro ke MA

Yusril Serahkan Nasib Kasasi Vonis Bebas Delpedro ke MA

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengapresiasi tindakan Kejaksaan Agung yang mengajukan kasasi terhadap putusan bebas yang diberikan kepada Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dan rekan-rekannya. Ia menegaskan bahwa putusan pengadilan harus dihormati sebagai bentuk independensi kekuasaan kehakiman. Namun, Yusril juga menyoroti bahwa setiap langkah hukum, termasuk kasasi, harus didasarkan pada aturan hukum acara pidana yang berlaku, agar tercipta keadilan hukum yang pasti sebagaimana diamanatkan UUD 1945.

“Sejak awal, saya menyampaikan bahwa putusan pengadilan harus dihormati sebagai wujud independensi kekuasaan kehakiman. Di saat yang sama, setiap langkah hukum, termasuk upaya kasasi, hendaknya benar-benar didasarkan pada ketentuan normatif hukum acara pidana yang berlaku, agar tercipta kepastian hukum yang adil sebagaimana amanat UUD 1945,” kata Yusril melalui keterangan tertulis, Selasa (7/4).

Dalam kasus Delpedro Marhaen dan kawan-kawan, seluruh tahapan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta persidangan masih berjalan berdasarkan KUHAP lama. Meski vonis bebas diberikan setelah KUHAP baru resmi berlaku pada 2 Januari 2026, Yusril mengingatkan bahwa aturan peralihan dalam KUHAP menyatakan semua proses persidangan dan kelanjutannya tetap menggunakan KUHAP lama.

“Nah, ketika vonis bebas dijatuhkan, KUHAP baru telah berlaku. Apakah jaksa boleh kasasi atas vonis bebas setelah KUHAP baru berlaku? Sementara KUHAP baru menyatakan dalam putusan bebas, putusan itu final, jaksa tidak boleh kasasi. Atau apakah jaksa tetap boleh mengajukan kasasi karena perkara dimulai ketika masih menggunakan KUHAP lama? Ini menjadi sebuah debat akademik,” ujar Yusril.

Menurut Yusril, jika jaksa tetap mengajukan kasasi, maka keputusan boleh tidaknya kasasi akan diputus oleh Mahkamah Agung. Delpedro dan para advokatnya bisa menggunakan argumen perubahan hukum dalam kontra-memorinya ke MA.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa perkara dugaan penghasutan dilimpahkan ke pengadilan pada 9 Desember 2025, sehingga hukum acara yang digunakan tetap KUHAP lama. Berdasarkan ketentuan peralihan Pasal 361 huruf c KUHAP baru, perkara pidana yang sudah dimulai pemeriksaannya tetap diperiksa, diadili, dan diputus berdasarkan KUHAP lama.

“Dengan demikian, terhadap perkara atas nama Delpedro Marhaen Rismansyah dkk yang diputus bebas dalam masa pemeriksaan, upaya hukum kasasi tetap mengacu pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP lama), sehingga perkara tersebut dilakukan upaya hukum kasasi,” ujar Anang saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa (7/4).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *