Facing Challenges: Sanksi untuk ASN DKI Usai Ketahuan Pakai Mobil Dinas ke Puncak
Sanksi untuk ASN DKI Usai Ketahuan Pakai Mobil Dinas ke Puncak
Kendaraan dinas yang digunakan oleh seorang anggota ASN DKI Jakarta menuai sanksi setelah terbongkar menggunakan pelat nomor sipil berwarna putih saat melakukan wisata ke Puncak, Bogor. Peristiwa ini berdampak luas dan memicu respons dari berbagai pihak.
Video Viral dan Penangkapan
Insiden tersebut sempat menjadi perbincangan di media sosial sejak viralnya video yang menunjukkan mobil dinas dengan pelat putih berjalan di tengah arus lalu lintas di Jalan Raya Puncak. Video tersebut menampilkan sebuah minibus hitam dengan nopol B-1732-PQG yang ditumpangi sejumlah orang.
“Pelat itunya (pelat nopol palsu) saya ambil, kalau nggak diambil nanti dipasang lagi, bener nggak? Janganlah. Kalau itu punya Pemda DKI pakailah punya Pemda DKI, gentleman aja, Pak. Kenapa harus diganti begini?”
Dalam adegan yang terlihat, polisi meminta sopir menepi dan menanyakan dokumen serta warna asli pelat nomor kendaraan. Pemilik mobil mengakui mengganti pelat merah menjadi putih agar tidak mencolok di mata masyarakat.
Setelah melalui pemeriksaan, polisi menyita pelat nopol palsu dan meminta pemilik menggantinya kembali dengan warna merah. “Benar, warna pelat nomor salah, melanggar Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Pasal 280 dan Pasal 68 ayat (1). Petugas memberi teguran ke sopir dan minta ganti pelat dengan asli berwarna merah. Setelah diganti dan dicek benar, mobil diperbolehkan melanjutkan perjalanan,” jelas Kasat Lantas Polres Bogor Iptu Afif Widhi Ananto.
Respons Gubernur dan Sekda DKI
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan pernyataan terkait kejadian ini. “Saya kebetulan lihat sendiri dan tadi Pak Sekda juga sudah menyampaikan, pasti akan kita kasih teguran untuk itu. Nggak boleh,” ujarnya di Balai Kota Jakarta, Selasa (7/4).
Pramono menegaskan tidak ada ruang bagi ASN yang menyalahgunakan kendaraan dinas, terutama dengan mengubah pelat nomor. “Kalau di Jakarta yang gitu-gitu kita nggak kasih toleransi. Kalau memang harus berkendaraan dinas, ya berkendaraan dinas,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Uus Kuswanto menjelaskan bahwa ASN yang terlibat berasal dari unit pelaksana teknis (UPT) di bawah Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD). Saat kejadian, ASN tersebut sedang membuat konten promosi aset Pemprov DKI di Cimacan.
“Berdasarkan laporan dari Kaban BPAD, yang bersangkutan kebetulan di hari libur sedang melaksanakan konten untuk promosi aset DKI,” tambah Uus. Ia menyoroti bahwa permasalahan utamanya adalah penggunaan pelat nopol putih pada kendaraan dinas.
Uus memastikan bahwa pihaknya telah memberikan peringatan kepada ASN tersebut. “Itu sekarang sedang proses dan sudah diberikan teguran agar tidak terulang kembali,” imbuhnya.