Pertamina Ancam Putus Kerja Sama Penyalur BBM dan LPG Subsidi Nakal
Kerja Sama Pertamina dan Penyalur BBM LPG Subsidi Diantisipasi
Dalam upaya mengatasi penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) serta elpiji subsidi, Bareskrim Polri berhasil mengungkap berbagai kasus ilegal di berbagai daerah di Indonesia. Sebagai respons, PT Pertamina Patra Niaga mengancam akan memberikan sanksi tegas kepada penyalur yang terbukti melakukan praktik penyimpangan.
Komitmen Memastikan Distribusi Energi Subsidi Tepat Sasaran
Direktur Pemasaran Retail Pertamina Patra Niaga, Eko Ricky Susanto, mengungkapkan bahwa langkah ini menjadi bagian dari komitmen perusahaan untuk menjaga distribusi subsidi energi. “Kami terus berupaya sinergi dengan Kepolisian dan Puspom TNI dalam penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi,” jelas Eko dalam jumpa pers di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2026).
“Pertamina Patra Niaga berkomitmen untuk menjaga penyaluran BBM dan elpiji subsidi 3 kilogram sesuai aturan yang adil, agar tepat menjangkau masyarakat yang berhak menerima,” tambahnya.
Dalam upaya ini, Pertamina juga memperkuat pengawasan internal terhadap mitra penyalur. Eko menyampaikan bahwa jika terbukti melanggar, penyalur akan dikenai sanksi hukum sesuai prosedur. “Kami telah lakukan monitoring dan pengawasan terhadap lembaga penyalur, serta akan memutus hubungan usaha jika diperlukan,” tegasnya.
Apresiasi dan Ajakan Masyarakat
Dalam kesempatan tersebut, Eko menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bareskrim Polri atas tindakan cepat mereka. “Penyalahgunaan ini mengganggu ketersediaan stok BBM dan LPG subsidi yang dibutuhkan masyarakat,” jelasnya.
Eko juga mengajak warga untuk aktif melaporkan indikasi penyimpangan melalui saluran resmi, seperti Pertamina Call Center 135. “Masyarakat diminta bijak menggunakan subsidi BBM dan elpiji, sesuai kebutuhan, agar pasokan tetap terjaga dalam kondisi geopolitik yang dinamis,” imbuhnya.
Data Pengungkapan Kasus Ilegal
Dalam periode 2025 hingga April 2026, Bareskrim Polri mengungkap 755 tempat kejadian perkara (TKP) terkait penyimpangan BBM dan elpiji subsidi. Dalam penyelidikan tersebut, sebanyak 672 tersangka ditangkap.
Pemungutan dana ilegal ini diestimasi merugikan negara hingga Rp 1,26 triliun. Rinciannya, penyalahgunaan BBM subsidi menyisihkan sekitar Rp 516,8 miliar, sedangkan elpiji subsidi menyumbang kerugian sebesar Rp 749,2 miliar.