Historic Moment: Plt Kades di Morowali Utara Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi CSR Rp 9,6 M

Plt Kades di Morowali Utara Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi CSR Rp9,6 Miliar

Plt Kades Tamainusi, Y, di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah (Sulteng), kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana CSR dan kompensasi perusahaan tambang tahun 2021–2024. Sebelumnya, mantan Kades Tamainusi dengan inisial AU telah diberi status tersangka.

“Pada hari ini, Kejati Sulteng secara resmi menetapkan saudari Y sebagai tersangka kedua dalam penyelidikan kasus korupsi dana CSR dan kompensasi tambang,” ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulteng, Laode Sopyan, Selasa (7/4/2026).

Penyidikan terus menggarisbawahi peran AU dalam menguasai dana yang diterima desa dari empat perusahaan tambang, termasuk PT Hoffmen International, CV Surya Amindo Perkasa, PT Palu Barug Yaku, dan PT Cipta Hutama Meranti. Dana CSR seharusnya dialokasikan ke rekening kas desa dan tercatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

“Dalam penyidikan, mantan Kades Tamainusi diduga melakukan tindakan melanggar hukum untuk mengendalikan dana CSR. Ia menciptakan tim pengelola secara independen yang dianggap tidak sah, dan membuka rekening tambahan di luar rekening kas desa,” kata Sopyan.

Praktik korupsi tersebut diduga dilakukan AU dengan memerintahkan bendahara menandatangani slip penarikan kosong, serta menerima uang tunai di luar sistem perbankan, salah satunya sebesar Rp732 juta dari CV Surya Amindo Perkasa. Sementara Y diduga berperan aktif dalam memfasilitasi kegiatan ilegal tersebut.

Tersangka Y disebut menjadi bendahara tim CSR yang tidak resmi, membuka rekening pribadi di bank, dan menandatangani slip penarikan tanpa dasar atas instruksi AU. Penyidik mengungkapkan bahwa praktik ini melanggar prosedur pengelolaan keuangan desa.

Lihat selengkapnya di sini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *