Main Agenda: Pimpinan Komisi III DPR Setuju Usulan Kepala BNN untuk Larang Vape
Pimpinan Komisi III DPR Mendukung Usulan BNN soal Larangan Vape
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Suyudi Ario Seto, mengusulkan penghentian penyebaran vape di Indonesia lantaran dapat digunakan sebagai sarana penggunaan narkoba. Usulan tersebut mendapat dukungan dari Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, yang menyetujui rencana larangan tersebut.
Kampanye Larangan Vape untuk Mencegah Penyalahgunaan
“Saya sangat setuju seribu persen atas usulan Kepala BNN Komjen Suyudi. Jika tidak ditindak tegas, hal ini bisa merusak generasi muda,” ujar Sahroni kepada media, Rabu (8/4/2026).
Sahroni menekankan bahwa vape menjadi alat penyembunyi narkoba. Menurutnya, zat narkotika dalam bentuk vape telah tercatat dan dapat menyebar secara cepat. “Karena vape bisa menjadi sarana menghisap narkoba jenis baru yang sudah ada dalam daftar psikotropika,” tambahnya.
BNN Temukan Zat Etomidate dalam Cairan Vape
Usulan larangan vape diumumkan Suyudi dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR pada Selasa (7/4). Ia mengungkapkan bahwa BNN menemukan fakta mengejutkan dalam sampel cairan vape yang diuji.
“Saat ini kita menghadapi peredaran zat narkotika dalam bentuk vape secara masif. Dari 341 sampel cairan yang diperiksa, 11 di antaranya mengandung kanabinoid, sementara satu sampel terbukti mengandung methamphetamine,” jelas Suyudi.
Dalam kesempatan itu, Suyudi juga menyebutkan temuan zat etomidate, obat bius, yang ditemukan dalam beberapa sampel. “Dengan adanya bukti ini, BNN berharap larangan vape dapat diterapkan segera, karena vape sudah dibuktikan sebagai alat penggunaan narkoba,” tambahnya.
Larangan Vape Diharapkan Menekan Penyebaran Narkoba
“Jika vape dilarang, peredaran etomidate pun bisa dikendalikan secara signifikan. Ini sebanding dengan sabu yang memerlukan bong sebagai media konsumsi,” imbuh Suyudi.
RUU Narkotika dan Psikotropika saat ini masih dalam pembahasan di Komisi III DPR. Sahroni berharap usulan ini bisa masuk ke dalam rancangan undang-undang sebagai langkah preventif. “Saya sebagai pimpinan Komisi III mendukung keputusan ini untuk dimasukkan ke RUU Narkotika,” katanya.
Suyudi menyampaikan bahwa narkoba terus berkembang pesat. Dalam laporan, ia menyebutkan bahwa telah teridentifikasi 175 jenis zat psikoaktif baru di Indonesia. “Ini menunjukkan kebutuhan untuk merevisi aturan agar penyebaran narkoba bisa dicegah sejak awal,” tegasnya.