PPATK Dorong Pelaku Penyalahgunaan BBM-LPG Subsidi Dijerat TPPU
PPATK Dorong Pelaku Penyalahgunaan BBM-LPG Subsidi Dijerat TPPU
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengusulkan penanganan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan elpiji subsidi tidak hanya berhenti pada tindak pidana utama, tetapi juga dikembangkan ke tindak pidana pencucian uang (TPPU). Langkah ini bertujuan untuk memberikan efek jera sekaligus memaksimalkan pemulihan kerugian negara.
Kolaborasi untuk Mencari Dana Ilegal
Deputi Bidang Pemberantasan PPATK, Danang Tri Hartono, menegaskan bahwa pendekatan TPPU sangat penting dalam mengungkap aliran dana dari praktik ilegal tersebut. “PPATK juga mengusulkan pengungkapan kasus melalui jalur pencucian uang. Hal ini untuk memastikan pelaku merasa dijera serta memaksimalkan aset yang bisa disita sebagai upaya pengembalian kerugian negara,” ujarnya dalam jumpa pers di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2026).
“PPATK akan secara proaktif maupun reaktif bekerja sama dan berkolaborasi dengan Bareskrim serta seluruh jajaran Polda dalam pengungkapan kasus-kasus baru,” jelas Danang.
Dalam penelusuran dana, pihaknya berharap bisa mengidentifikasi pelaku serta jaringan yang lebih luas. “Yang kedua tentu saja terkait dengan penelusuran aliran dana sehingga dapat mengungkap pihak-pihak terkait atau jaringannya,” lanjutnya.
Dampak Besar terhadap Keuangan Negara
Danang menyoroti bahwa penyalahgunaan subsidi energi tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga memberi dampak signifikan pada keuangan negara. Oleh karena itu, pendekatan TPPU dianggap efektif untuk menjerat pelaku secara maksimal melalui penyitaan dan perampasan aset.
“Kemudian tentu saja terkait dengan aset-aset yang telah dibeli dari pelaksanaan tindak pidana dalam jangka waktu yang diketahui,” ucap Danang.
PPATK akan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri serta kepolisian daerah untuk mengungkap kasus baru maupun mengembangkan kasus yang sudah ditangani. Kerja sama lintas sektor juga melibatkan Pusat Polisi Militer TNI, Pertamina, dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) guna memperkuat pengawasan dan penindakan di lapangan.
Komitmen Bersama untuk Mencegah Penyalahgunaan Subsidi
“Kami mendukung kolaborasi lintas sektoral, baik dari Polri dan Puspom TNI, serta seluruh jajaran Pertamina dan ESDM, untuk terus berkomitmen bersama-sama mencegah dan memberantas aksi terkait penyalahgunaan subsidi di bidang migas,” pungkas Danang.
Selama 2025 hingga April 2026, Bareskrim Polri telah mengungkap 755 tempat kejadian perkara (TKP) terkait penyalahgunaan BBM dan elpiji subsidi. Dalam operasi itu, total 672 tersangka berhasil ditangkap.
Praktik ilegal ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp1,26 triliun. Rincian kerugian mencakup Rp516,8 miliar dari penyalahgunaan BBM subsidi dan Rp749,2 miliar dari elpiji bersubsidi.