Official Announcement: Geger Joki Coretax, Bayar Rp75.000-300.000 Janjikan SPT Pajak Nihil
Perkembangan Joki Coretax yang Menyedot Perhatian Publik
Dalam beberapa hari terakhir, fenomena pihak ketiga yang menawarkan bantuan pengisian SPT Tahunan via sistem Coretax mulai menjadi sorotan. Jasa ini ditawarkan secara terbuka melalui berbagai media seperti Instagram, Threads, hingga laman resmi yang dibuat khusus. Harga bervariasi, mulai dari Rp75.000 untuk aktivasi dan pengaturan kode otorisasi hingga Rp300.000 untuk laporan lengkap SPT Tahunan pribadi, pegawai, serta PPh badan perusahaan.
Janji Nihil Pajak dan Risiko yang Mengiringinya
Para penawar jasa ini juga menjanjikan hasil pelaporan yang menghasilkan status “nihil,” artinya tidak ada kewajiban membayar pajak. Meski menarik, layanan ini dianggap berisiko karena bisa menyebabkan kesalahan data atau penyalahgunaan informasi sensitif seperti NIK, NPWP, dan kata sandi. Direktorat Jenderal Pajak mengingatkan bahwa tanggung jawab atas kebenaran isinya tetap berada di tangan Wajib Pajak, bukan pihak bantuan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Inge Diana Rismawati, mengatakan bahwa mengandalkan joki di luar sistem resmi sangat rawan. “Penggunaan jasa tidak resmi bisa menyebabkan masalah serius, seperti ketidakakuratan pelaporan atau kehilangan kendali atas data pribadi,” jelasnya kepada CNBC Indonesia, Selasa (7/4/2026).
“Untuk itu, kami mengajak masyarakat memanfaatkan kanal resmi yang tersedia. Pelaporan SPT secara mandiri lebih mudah, aman, dan memberikan perlindungan maksimal bagi Wajib Pajak,” tegas Inge.
Direktorat Jenderal Pajak menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menggunakan layanan pihak ketiga, mengingat risiko penipuan dan kekeliruan yang bisa terjadi. Mereka mengimbau pengguna untuk memahami bahwa setiap kesalahan dalam pelaporan dapat memengaruhi proses pemeriksaan atau koreksi di masa depan.