Important Visit: Anak bisa kolaborasi buat konten kreatif dengan akun medsos orang tua

Anak bisa kolaborasi buat konten kreatif dengan akun medsos orang tua

Jakarta, Selasa – Psikolog anak dan keluarga, Sani B. Hermawan P.Si, lulusan Fakultas Psikologi Universitas Indonesia, menjelaskan bahwa anak di bawah 16 tahun tetap dapat menghasilkan konten kreatif di media sosial. Namun, ia menekankan bahwa penggunaan akun media sosial orang tua menjadi pilihan, bukan akun milik anak sendiri. Pernyataan ini disampaikan dalam rangka menginterpretasikan Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas), yang memberlakukan pembatasan akses anak di bawah 16 tahun ke platform digital.

Kolaborasi dengan orang tua meningkatkan kreativitas anak

Sani menambahkan, anak tidak perlu kehilangan kesempatan untuk bereksplorasi di media sosial. Dengan berkolaborasi menggunakan akun orang tua, mereka tetap bisa merasakan ruang untuk berkarya, sementara orang tua bertindak sebagai pengawas. “Anak boleh kok bergabung dengan orang tua dalam menciptakan konten, sehingga tetap memiliki kesempatan untuk berinteraksi, tapi bukan sebagai akun pribadi,” ujarnya.

“Dengan pendekatan ini, kreativitas anak tidak terganggu, bahkan tumbuh melalui kolaborasi yang lebih harmonis. Orang tua bisa memastikan keamanan digital sekaligus mendukung anak dalam meraih potensi maksimal,”

Orang tua bertindak sebagai pengawas digital

Menurut Sani, aturan PP Tunas bertujuan untuk memastikan orang tua aktif dalam mengawasi aktivitas anak di ruang digital. Hal ini dianggap penting karena anak di bawah 16 tahun belum memiliki kematangan emosional yang memadai. “Kehadiran orang tua dalam memantau penggunaan media sosial bisa memperkuat hubungan keluarga, serta menciptakan interaksi yang lebih bermakna,”

Minister Meutya Hafid: Regulasi untuk melindungi data anak

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan keharusan penerapan PP Tunas. Ia menjelaskan bahwa aturan ini menjadi solusi untuk menjaga privasi dan keamanan data anak di dunia maya. “Penerapan PP Tunas menjadi kebutuhan mendesak, karena data anak di platform digital sering kali diakses secara tidak resmi, bahkan dimanfaatkan untuk keuntungan ekonomi yang tidak sehat,”

Menurut Menkomdigi, pengalaman negara lain menunjukkan risiko data anak yang bisa dieksploitasi. Dengan PP Tunas, pemerintah berupaya mengatasi masalah ini sebelum semakin luas dampaknya di Indonesia. “Regulasi ini juga memastikan anak tetap bisa menikmati manfaat media sosial tanpa terancam oleh penggunaan yang tidak terpantau,”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *