Latest Update: Dewas Tak Kunjung Panggil Pimpinan KPK soal Tahanan Rumah Yaqut

Dewas KPK Belum Memanggil Pimpinan Komisi Antikorupsi Soal Penahanan Rumah Yaqut

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan belum mengundang para pemimpinnya untuk memberikan penjelasan terkait dengan perubahan status penahanan tersangka dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas, yang sebelumnya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) kini menjadi penahanan rumah. Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, saat memberi keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/4).

“Ya, kalau dari pimpinan belum [dapat panggilan Dewas KPK]. Tapi mungkin lebih spesifik kalau itu ditanyakan kepada Dewas,” ujar Setyo.

Selain itu, Setyo juga meminta publik untuk bersabar hingga Dewas mengambil langkah lebih lanjut. “Kita tunggu prosesnya saja,” tambahnya.

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) telah mengajukan laporan tentang dugaan pelanggaran prosedur terkait penahanan Yaqut dari Rutan ke rumah. Laporan tersebut disampaikan pada Rabu (25/3). Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengungkapkan bahwa sejumlah pihak dilaporkan, termasuk seluruh pimpinan KPK, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, serta Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa perubahan status penahanan Yaqut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ia mengatakan bahwa keputusan itu diambil berdasarkan permintaan keluarga Yaqut yang diterima, dengan mempertimbangkan Pasal 108 ayat 1 dan 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dewas KPK sendiri mengklaim telah menindaklanjuti semua pengaduan yang masuk sejak Senin, 30 Maret. “Kami sangat menghargai peran serta publik dalam mengawasi jalannya penegakan hukum di KPK. Kami akan terus mengawasi penanganan perkara ini, khususnya secara etik,” kata Ketua Dewas KPK Gusrizal, Rabu lalu, seperti dilansir dari laman resmi KPK.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *