New Policy: DPR Usul Pungutan OJK Dihapus, Bank-bank Happy!

DPR Usul Pungutan OJK Dihapus, Bank-bank Happy!

Jakarta – Bank-bank mengapresiasi rencana penghapusan iuran yang diambil dari pelaku jasa keuangan, sebab hal ini akan menjadi sumber pendapatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi Amro, menyatakan bahwa usulan tersebut bertujuan mengurangi risiko konflik kepentingan dalam peran OJK. Sampai kini, iuran dari industri jasa keuangan menjadi pendapatan utama OJK.

Opsi Pendanaan Alternatif

DPR mengusulkan pendanaan OJK berasal dari surplus Bank Indonesia (BI) dan surplus Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Nixon L.P. Napitupulu, Wakil Ketua Umum Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas), mengatakan perbankan pasti senang dengan kebijakan ini. Meski demikian, ia masih mengevaluasi dampaknya jika rencana tersebut diubah menjadi kebijakan resmi.

“Belum bisa menerapkan wacana ini, sebab keputusan belum dikeluarkan. Kita belum tahu akibatnya. Selain itu, biaya operasional bank pasti berkurang jika wacana ini berlaku,” kata Nixon saat ditemui di Gedung DPR, Senin (6/4/2026) lalu.

Dampak Positif pada Efisiensi

Direktur Kepatuhan PT Bank Oke Indonesia Tbk. (DNAR), Efdinal Alamsyah, mengatakan bahwa penghapusan iuran akan langsung meningkatkan efisiensi bank mini. “Bagi bank KBMI I seperti OK Bank, pengurangan iuran akan langsung memengaruhi peningkatan efisiensi, terutama pada rasio cost to income dan profitabilitas,” ujarnya saat dihubungi CNBC Indonesia, Selasa (7/4/2026).

“Idea ini dianggap sangat baik dalam situasi yang penuh tantangan saat ini, karena bisa membantu perbankan menekan biaya operasional,” tambah Henky Suryaputra, Direktur Keuangan dan Perencanaan Bisnis BSS, saat dihubungi CNBC Indonesia, Selasa (7/4/2026).

Kekhawatiran tentang Fungsi OJK

Bank KBMI I lainnya, PT Bank Mega Syariah (BMS), menilai penghapusan iuran berpotensi menurunkan beban operasional yang kemudian meningkatkan profitabilitas. Namun, Direktur Utama BMS, Yuwono Waluyo, menyoroti pentingnya dana untuk menjaga fungsi pengawasan OJK. “OJK tetap perlu memiliki dana untuk menjaga kemampuan memenuhi fungsi pengawasan dan pengaturan industri perbankan,” paparnya saat dihubungi CNBC Indonesia, Selasa (7/4/2026).

“OJK juga harus memastikan bahwa fungsi pengawasannya tidak menurun kualitas,” tambah Yuwono.

PT Bank Nano Syariah (Nanobank Syariah) juga menyampaikan pandangan serupa. Direktur Utama Nanobank Syariah, Halim, mengatakan bahwa wacana ini tidak secara signifikan memengaruhi bank. “Secara azas materialnya, wacana ini tidak berdampak signifikan. Namun, penghapusan iuran perlu dipertimbangkan dana untuk kelangsungan OJK,” tukas Halim saat dihubungi CNBC Indonesia, Selasa (7/4/2026).

Ia menilai ide pendanaan melalui surplus BI dan LPS sebagai solusi yang “bagus” untuk menggantikan sumber pendapatan OJK saat ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *