Special Plan: Eks Dirut PGN Hendi Prio hadapi sidang perdana kasus korupsi gas
Eks Dirut PGN Hendi Prio Hadapi Sidang Pertama Kasus Korupsi Gas
Jakarta – Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk, Hendi Prio Santoso, kini menjalani sidang pertama atas dugaan tindakan korupsi dalam kerja sama pembelian gas. Sidang diadakan di Pengadilan Tipikor PN Jakpus, Rabu. Bersama Hendi, Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy (IAE) Arso Sadewo Tjokrosoebroto juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.
KPK Umumkan Hendi dan Arso sebagai Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Hendi sebagai tersangka pada 1 Oktober 2025, lalu langsung menahannya. Pada 21 Oktober 2025, KPK juga mengumumkan status tersangka bagi Arso. Sidang perdana kali ini akan dipimpin Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani, dengan hakim anggota Sunoto dan Mardiantos.
Detail Kasus dan Kapan Pemulihan Dana Terjadi
Kasus bermula dari pengesahan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN Tahun 2017 pada 19 Desember 2016. Saat itu, PT PGN belum menyertakan rencana pembelian gas dari PT IAE dalam dokumen tersebut. Namun, pada 2 November 2017, kedua perusahaan menandatangani perjanjian kerja sama setelah melalui beberapa tahapan.
Pada 9 November 2017, PT PGN membayar uang muka sebesar 15 juta dolar AS. Dalam proses penyidikan, KPK sebelumnya menetapkan dua tersangka, yaitu Direktur Komersial PT PGN Danny Praditya dan Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim. Mereka divonis 6 tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider 6 bulan penjara pada 12 Januari 2026.
“Kasus PGN, dengan terdakwa Hendi Prio Santoso dkk, agenda pembacaan dakwaan,” kata Juru Bicara PN Jakpus Andi Saputra.
Selain itu, Iswan juga dihukum membayar uang pengganti 3,33 juta dolar AS subsider 3 tahun penjara, karena terbukti menerima manfaat dari aliran dana korupsi. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai 15 juta dolar AS atau sekitar Rp246 miliar berdasarkan kurs Rp16.400 per dolar AS.