Key Issue: Satu Bank Kurang Modal Tutup Lagi, Kali Ini di Padang

Satu Bank Kurang Modal Tutup Lagi, Kali Ini di Padang

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghapus izin operasional PT BPR Sungai Rumbai, yang terletak di Jalan Lintas Sumatera, Sungai Rumbai, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat. Penghapusan ini diumumkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-30/D.03/2026, tanggal 07 April 2026. Dokumen tersebut menyatakan pencabutan izin usaha BPR tersebut sebagai bagian dari upaya pengawasan untuk meningkatkan kualitas industri perbankan serta memastikan kepercayaan masyarakat.

Langkah Pengawasan Sebelumnya

Sebelumnya, pada 06 Maret 2025, OJK menempatkan PT BPR Sungai Rumbai dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP) karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang dimilikinya di bawah 12%. Status tersebut diubah lagi pada 04 Maret 2026 menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR), setelah Pengurus dan Pemegang Saham tidak mampu memperbaiki kondisi permodalan dan likuiditas dalam tenggat waktu yang ditentukan oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 28 Tahun 2023.

Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) No. 52/ADK3/2026 tanggal 26 Maret 2026, LPS menetapkan metode penanganan BDR PT BPR Sungai Rumbai, yaitu likuidasi. OJK kemudian memenuhi permintaan LPS dengan mencabut izin usaha BPR tersebut sesuai Pasal 19 POJK yang berlaku.

Pengarahan kepada Nasabah

Dengan pencabutan izin usaha, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang RI No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan serta Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan Sektor Keuangan. OJK mengimbau nasabah BPR Sungai Rumbai tetap tenang, karena dana masyarakat dalam perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai peraturan yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *