What Happened During: Bahlil-Menhan Sjafrie Turun Gunung Ambil Alih 1.699 Ha Tambang Ilegal
Bahlil dan Menhan Sjafrie Turun Gunung, Ambil Alih 1.699 Ha Tambang Ilegal
Pemerintah terus menunjukkan langkah konkrit dalam menegakkan aturan di kawasan hutan dan menghentikan aktivitas tambang yang tidak sah. Hal ini terjadi saat Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bersama Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin melakukan inspeksi langsung di lokasi tambang ilegal di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Mereka didampingi oleh sejumlah pejabat seperti Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Panglima TNI Agus Subiyanto, serta Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
Bahlil menegaskan bahwa pengambilalihan 1.699 hektare lahan tambang ilegal tersebut dilakukan karena perusahaan yang mengelola area tersebut, PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), tidak memiliki dokumen resmi. Menurutnya, perusahaan ini telah berhenti beroperasi sejak lama, sehingga aktivitas pertambangan yang berlangsung hingga kini tidak sah secara hukum. “Lokasi tambang ini status izinnya telah dicabut sejak 2017,” jelas Bahlil, sebagaimana dikutip dari akun Instagram Satgas PKH pada Rabu (8/4/2026).
“Operasi tambang yang berjalan sejak tahun 2017 hingga saat ini tidak memiliki legalitas hukum,” tambah Bahlil.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung menetapkan Samin Tan sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait pengelolaan tambang ilegal PT Asmin Koalindo Tuhup di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, selama periode 2016–2025. Penetapan ini diumumkan dalam konferensi pers yang diadakan di depan gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Sabtu (28/3/2026) dini hari.
Kejaksaan menyebut bahwa Samin Tan, sebagai pemilik saham efektif PT AKP, melakukan penambangan batu bara secara melanggar hukum setelah izin usaha digratiskan pada 2017. Ia bekerja sama dengan penyelenggara negara yang bertugas mengawasi sektor tambang, menyebabkan kerugian keuangan negara. “Jumlah kerugian negara masih dalam proses perhitungan oleh tim auditor BPKP,” terang Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jampidsus.
Menurut Syarief, operasi tambang yang terus berlangsung meski tanpa izin resmi telah memicu tindakan pidana. “Penggeledahan terhadap perusahaan ini masih berlangsung di beberapa wilayah seperti Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan,” tambahnya.
Perusahaan PT AKP yang tetap melakukan penambangan meski tanpa izin juga dituduh melanggar hukum, dengan bekerja sama penyelenggara negara. Kejaksaan Agung menetapkan Samin Tan sebagai tersangka berdasarkan penyidikan yang melibatkan pemeriksaan saksi dan penggeledahan di beberapa lokasi.