Topics Covered: Mendag usulkan pembaruan Undang-Undang Perlindungan Konsumen

Mendag usulkan pembaruan Undang-Undang Perlindungan Konsumen

Jakarta – Menteri Perdagangan Budi Santoso mengajukan perubahan terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) kepada Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Ia menjelaskan bahwa UUPK yang berlaku sejak 1999 perlu diperbarui untuk mengikuti perubahan situasi saat ini. Menurut Budi, beberapa aspek dalam UUPK masih kurang optimal, termasuk dalam sistem penyampaian klaim, tata bahasa, dan pelaksanaannya.

“UUPK selama hampir 27 tahun masih memerlukan perbaikan, seperti kelemahan dalam pengaturan sistemik dan kesesuaian dengan kondisi terkini,” kata Budi dalam pernyataan di Jakarta, Rabu.

Di sisi lain, Indeks Keberdayaan Konsumen Nasional (IKK) tahun 2025 mencapai 63,44, menunjukkan konsumen Indonesia berada dalam kategori kritis. Angka ini naik dari 60,11 pada 2024, mencerminkan peningkatan kesadaran masyarakat tentang hak dan kewajibannya. Dalam lima tahun terakhir, keluhan konsumen cenderung didominasi oleh transaksi online.

Dari total 37.813 laporan yang diterima sejak 2021 hingga Maret 2026, sebanyak 35.820 atau 94,73 persen berasal dari aktivitas perdagangan digital. Sementara itu, hanya 1.993 laporan yang diakui berasal dari transaksi langsung. Untuk mengatasi tantangan ini, Kemendag memperkuat perlindungan konsumen melalui beberapa langkah strategis, seperti regulasi terkini dan penguatan kerja sama lintas lembaga.

Langkah Regulasi dan Pengawasan

Dalam bidang regulasi perdagangan daring, Kemendag telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 31/2023 yang mengatur aspek-aspek digital dalam bisnis. Selain itu, lembaga Tim Asistensi, sesuai Keputusan Menteri Nomor 6/2024, diberdayakan untuk memantau dan menindak pelaku usaha yang menjual produk palsu atau tidak memenuhi standar.

Kelompok Kelembagaan

Indonesia memiliki struktur organisasi perlindungan konsumen yang terdiri dari Kemendag, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), serta Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM). Meski demikian, Komite III DPD RI menekankan perlunya pendekatan yang lebih responsif dan inklusif, terutama bagi kelompok rentan seperti masyarakat berpenghasilan rendah dan daerah terpencil.

Dalam rapat kerja, Komite III DPD RI juga mengingatkan pentingnya menjaga kelangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang tersebar di berbagai wilayah. Mereka menyarankan Kemendag untuk mengadopsi strategi yang lebih proaktif dalam melindungi hak konsumen, termasuk memastikan keadilan bagi kelompok tertentu seperti perempuan, anak-anak, dan lansia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *