Anggota DPR AS usulkan pemakzulan Presiden Trump
Anggota DPR AS usulkan pemakzulan Presiden Trump
Beberapa anggota Kongres Amerika Serikat dari Partai Demokrat mengajukan tuntutan pemakzulan terhadap mantan presiden Donald Trump. Dokumen rancangan resolusi tersebut menyebutkan bahwa Trump dianggap melanggar aturan hukum dengan tuduhan tindakan yang bersifat serius.
“Resolusi ini menuntut pemakzulan Donald J. Trump, Presiden Amerika Serikat, atas pelanggaran tugas jabatan yang parah,” tulis naskah rancangan pemakzulan Trump.
Para anggota kongres menyebut Trump bertindak inkonstitusional saat memulai konflik bersenjata terhadap negara-negara seperti Iran, Yaman, Lebanon, Suriah, Nigeria, dan Gaza. Mereka juga menyoroti ancaman serangan militer terhadap Panama, Kolombia, Kuba, dan Greenland, yang dilakukan tanpa izin dari senat.
“Seluruh tindakan tersebut dianggap melanggar prinsip pemerintahan yang sah, karena Trump bertindak tanpa persetujuan Kongres AS,” ujar dokumen usulan.
Dalam bagian lain, para pengusul mengkritik kebijakan Trump yang memperluas peran militer dalam penegakan hukum di dalam negeri. Mereka menilai presiden ini mengizinkan tindakan deportasi yang massal serta penangkapan yang tidak berdasar, berdasarkan konstitusi. Selain itu, Trump juga dituduh menyerang kelompok yang dilindungi oleh hak asasi, sehingga merusak keadilan hukum.