Begini alur penanganan aduan warga lewat aplikasi JAKI Pemprov DKI

Proses Pengaduan Warga via Aplikasi JAKI Pemprov DKI

Jakarta, Rabu – Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menjelaskan bahwa setiap laporan dari warga melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) diproses secara berjenjang. Sistem ini dirancang untuk memastikan aduan dianalisis dengan sistematis dan disampaikan kepada instansi yang tepat.

Dua Jalur Penanganan Berdasarkan Jenis Kanal

Budi menyebutkan bahwa terdapat dua tipe alur penanganan aduan, yaitu Kanal Berbasis Lokasi (Geo-tagging) dan Kanal Tidak Berbasis Lokasi (Non Geo-tagging). Aplikasi JAKI termasuk dalam kategori yang menggunakan Geo-tagging, sehingga memudahkan identifikasi lokasi oleh pihak terkait.

“JAKI adalah kanal aduan berbasis lokasi, sehingga setiap laporan dilengkapi titik koordinat yang mempercepat proses penanganan di lapangan,” ujar Budi.

Langkah-Langkah Penanganan Laporan

Laporan warga masuk ke dalam sistem secara otomatis. Setelah itu, akan diterima oleh pihak kelurahan untuk diidentifikasi dan diverifikasi. Jika aduan termasuk kewenangan kelurahan, maka langsung ditindaklanjuti. Namun, apabila tidak, kelurahan tetap melakukan pengawasan awal sebelum mengalihkan ke Perangkat Daerah (PD) yang berwenang.

Pihak PD selanjutnya memastikan laporan telah diverifikasi sesuai kewenangan. Setelah itu, aduan ditangani berdasarkan aturan yang berlaku, termasuk mengacu pada Surat Keputusan Sekretaris Daerah (Sekda).

Pemantauan oleh Pelapor

Setiap pelapor diberikan nomor laporan untuk memantau perkembangan penanganan. Nomor ini juga memungkinkan warga memberikan ulasan setelah aduan selesai diproses.

“Warga bisa memantau progres aduan melalui nomor laporan dan memberikan umpan balik setelah penanganan selesai,” tambah Budi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *