Kemenbud dukung pengusulan Larvul Ngabal jadi warisan budaya takbenda

Kemenbud dukung pengusulan Larvul Ngabal jadi warisan budaya takbenda

Jakarta – Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) menyambut baik usulan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara untuk menetapkan hukum adat Larvul Ngabal sebagai warisan budaya takbenda Indonesia. Saat bertemu dengan Bupati Maluku Tenggara Muhammad Thaher Hanubun di Kantor Kemenbud, Jakarta, Selasa (7/4), Menteri Kebudayaan Fadli Zon memberikan apresiasi atas upaya masyarakat setempat dalam melestarikan sistem hukum adat tersebut.

Dukungan pemerintah daerah

Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi Kemenbud, Restu Gunawan, menegaskan pentingnya partisipasi pemerintah daerah dalam proses pencatatan dan pendokumentasian aset budaya.

“Pemerintah daerah harus memastikan proses pencatatan budaya dilakukan secara terencana, serta mengumpulkan data pendukung yang diperlukan untuk pengajuan ke UNESCO,” katanya.

Restu juga menyoroti potensi Dana Indonesia Raya sebagai alat bantu memperkuat aktivitas budaya di tingkat lokal.

“Dana ini dapat digunakan untuk mendukung berbagai kegiatan kebudayaan serta menciptakan ruang publik yang lebih ramah bagi pertunjukan budaya,” tambahnya.

Peran Larvul Ngabal dalam budaya masyarakat

Bupati Maluku Tenggara menjelaskan bahwa pemerintah kabupaten tengah melakukan pendokumentasian dan pelestarian hukum adat Larvul Ngabal sebagai bagian dari upaya menguatkan nilai-nilai sosial berbasis kearifan lokal. Larvul Ngabal merupakan sistem aturan sosial yang mencakup prinsip-prinsip hak milik, martabat manusia, serta etika kehidupan masyarakat.

Hukum adat ini berlaku di wilayah Kepulauan Kei, Maluku Tenggara, dan diwariskan secara turun temurun.

“Kepulauan Kei berperan penting sebagai pusat peradaban maritim Nusantara yang masih mempertahankan struktur kehidupan budaya yang terorganisir dan berkelanjutan,” ujarnya.

Kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah dianggap penting dalam upaya mendokumentasikan serta melestarikan budaya masyarakat Kepulauan Kei.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *