Key Strategy: Begini Cara Komisi XI DPR Kawal Defisit APBN 2026 Tak Tembus 3%

Begini Cara Komisi XI DPR Kawal Defisit APBN 2026 Tak Tembus 3%

Jakarta – Komisi XI DPR menegaskan komitmen untuk memantau pengelolaan keuangan pemerintah, agar defisit anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tidak melebihi 3% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Target ini diatur dalam Undang-Undang Keuangan Negara, yang membatasi kenaikan defisit APBN. Dalam upaya menjaga angka defisit hanya sedikit di atas rencana 2,68% tahun ini, sejumlah kebijakan yang diperlukan telah siap didukung oleh lembaga legislatif, hingga mencapai rentang 2,88% hingga 2,9%.

Upaya Mencegah Defisit Melebihi 3%

Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, mengungkapkan bahwa pemerintah belum memilih opsi untuk meningkatkan defisit di atas 3%. “Saya yakin angka ini masih di bawah ambang batas,” tegasnya dalam program Sqwak Box CNBC Indonesia, Rabu (8/4/2026). Menurut Misbakhun, instruksi dari Presiden yang disampaikan ke Menteri Keuangan telah menegaskan bahwa defisit APBN harus dipertahankan di 3%, dengan angka yang bisa fleksibel antara 2,88% hingga 2,9%.

“Defisit APBN tidak akan melebihi 3% PDB. Saya yakin angka ini masih di bawah batas. Pemerintah belum pada opsi untuk melebarkan, melebihi di angka 3%,” kata Misbakhun.

Penyempurnaan Kebijakan Restitusi

Menurut Misbakhun, kebijakan restitusi atau pengembalian lebih bayar pajak dari badan usaha bisa diperketat sebagai langkah mendukung keseimbangan anggaran. “Dalam situasi seperti ini, kita bisa menunda pembayaran restitusi sementara, untuk memperkuat daya tahan fiskal,” jelasnya. Ia menambahkan, jika restitusi dihentikan, pemerintah bisa memperoleh pendapatan hingga Rp500 triliun. “Atau kalau diperlukan, kita bisa menyampaikan bahwa restitusi tidak dibayarkan,” tutur Misbakhun.

Windfall Tax Sebagai Penopang Penerimaan Negara

Di samping itu, Komisi XI DPR juga mendorong pemerintah untuk menerapkan windfall tax sebagai upaya menambah penerimaan dari sektor pajak. Misbakhun menjelaskan, kebijakan ini penting mengingat harga komoditas ekspor utama Indonesia, seperti minyak mentah, kelapa sawit, nikel, dan karet, terus mengalami fluktuasi akibat gejolak harga energi dunia. Perang di Timur Tengah antara Iran, Amerika Serikat, dan Israel memicu kenaikan harga beberapa barang yang berdampak pada subsidi energi dan belanja negara.

“Kita bisa menyiapkan pemerintah untuk skema windfall tax. Ini penting sebagai penopang penerimaan negara dari sisi pajak, terutama mengingat kebutuhan pendapatan saat ini semakin tinggi untuk mengimbangi tekanan belanja dari subsidi energi,” ucap Misbakhun.

Misbakhun menegaskan bahwa pemerintah memiliki ruang untuk mengatur defisit APBN melalui instrumen regulasi, seperti undang-undang atau peraturan menteri. “Kalau bantalannya adalah undang-undang, kita bisa lakukan lewat undang-undang. Kalau peraturan di tingkat menteri, kita bisa membuat peraturan yang berbeda,” lanjutnya. Ia juga menyoroti pentingnya konsensus dengan para pengusaha agar kebijakan tersebut bisa berjalan efektif. “Pengusaha akan setuju menunda pengembalian lebih bayar pajak, asalkan mereka bisa menjaga operasional bisnis dan stabilitas ekonomi,” tambah Misbakhun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *