Latest Program: KPK dalami penerimaan dan pengelolaan uang oleh Fikri Thobari

KPK Telusuri Cara Penerimaan serta Penggunaan Dana oleh Fikri Thobari

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengeksplorasi mekanisme penerimaan dan distribusi uang oleh Muhammad Fikri Thobari selama menjabat Bupati Rejang Lebong, Bengkulu. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pendalaman ini dilakukan melalui pemeriksaan terhadap sejumlah saksi pada 7 April 2026.

“Untuk klaster saksi yang merupakan orang dekat atau kepercayaan bupati, KPK melakukan konfirmasi mengenai cara pengelolaan dana yang diduga berasal dari pihak swasta sebagai pelaksana proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.

Dalam proses penyelidikan tersebut, KPK juga fokus pada pengadaan barang dan jasa yang dilakukan di wilayah Rejang Lebong saat Fikri Thobari menjabat sebagai kepala daerah. Menurut Budi, saksi dari klaster Dinas PUPRPKP (Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Pemukiman) diperiksa untuk memperjelas penunjukan pelaksana proyek yang diduga diarahkan oleh tersangka.

Para Saksi yang Diperiksa

KPK mengungkapkan bahwa saksi-saksi dalam kasus ini mencakup beberapa pejabat di lingkungan Dinas PUPRPKP Rejang Lebong, antara lain:

  • Kepala Bagian Tata Usaha: Amin Jaya
  • Kepala Bidang Perumahan: Luhur Budi
  • Kabid Bian Marga: Roni Saputra
  • Kabid Sumber Daya Air: Andi Irawan
  • Kabid Cipta Karya: Fani Soelintara
  • Kabid Pengembangan Infrastruktur Wilayah: Yusuf Wahyudi Barli
  • Kepala Subbagian Kepegawaian: Santri Ghozali
  • Kasubbag Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengolahan Limbah: Talata Jimy Ariko
  • Sekretaris Daerah (Sekda): Iwan Sumantri
  • Sopir Sekda: Dian

Operasi Tangkap Tangan dan Penyidikan

Sebelumnya, pada 9 Maret 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Hendri, serta 11 orang lainnya terkait dugaan suap dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Di hari yang sama, Bupati dan Wakil Bupati dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif. Selain itu, KPK mengumumkan Muhammad Fikri Thobari sebagai salah satu dari lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap.

Pada 11 Maret 2025, lembaga antirasuah merilis nama-nama tersangka, yaitu Muhammad Fikri Thobari (MFT), Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Hary Eko Purnomo (HEP), Irsyad Satria Budiman (IRS) dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala (EDM) dari CV Manggala Utama, serta Youki Yusdiantoro (YK) dari CV Alpagker Abadi. Mereka dikenai tindak pidana korupsi berupa suap terkait proyek tahun anggaran 2025–2026.

KPK mengungkapkan dugaan bahwa Fikri Thobari meminta uang suap sekitar 10-15 persen dari tiga pihak swasta untuk memastikan distribusi dana sebagai tunjangan hari raya (THR) kepada warga.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *