Visit Agenda: JK datangi Bareskrim Polri laporkan dugaan pencemaran nama baik
JK Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Bareskrim Polri
Di Jakarta, Wakil Presiden RI yang juga pernah menjabat periode ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla atau akrab disapa JK, mengunjungi Gedung Bareskrim Polri untuk mengajukan laporan terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita hoaks. Menurut pantauan ANTARA, JK tiba di lokasi pada Rabu, pukul 11.00 WIB, didampingi oleh kuasa hukumnya, Abdul Haji Talaohu.
Ketika diwawancara, JK langsung menyatakan niat melapor tanpa memberikan penjelasan panjang. “Mau melapor,” ujarnya singkat sebelum memasuki gedung kepolisian. Kuasa hukumnya, Abdul Haji Talaohu, menjelaskan bahwa laporan ini dibuat karena adanya tuduhan terhadap Rismon Hasiholan Sianipar, seorang ahli digital forensik.
“Dia mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang salah satunya menyebutkan bahwa di balik gerakan mempersoalkan ijazah Pak Jokowi, ada pejabat elite dan di situ beliau menyebutkan Pak JK menyerahkan duit kepada Roy dan kawan-kawan sebesar Rp5 miliar dan beliau menyaksikan,” kata Abdul.
Sebelumnya, pada Senin (6/8), Talaohu telah mengajukan laporan serupa terhadap Rismon atas dugaan menyebarkan berita palsu terkait keaslian ijazah mantan Presiden RI Joko Widodo. Laporan ini didasarkan pada pernyataan Rismon yang menuduh JK memberikan dana sebesar Rp5 miliar kepada Roy Suryo dan kelompoknya.
Pasal yang Dilaporkan
JK mengajukan laporan berdasarkan Pasal 439 jo. Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, serta Pasal 27A jo. Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Menurut Talaohu, tuduhan Rismon dianggap cukup serius karena dianggap merusak reputasi JK secara sistematis.