KPK lacak aset tersangka kasus suap pemeriksaan pajak di KPP Jakut

KPK Lacak Aset Tersangka Kasus Suap Pemeriksaan Pajak di KPP Jakut

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang memverifikasi aset para tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi pada 7 April 2026. Saksi pertama adalah Otik Hermaningsih, pegawai swasta, sementara saksi kedua adalah Siti Wahyunin, ibu rumah tangga.

“Penyidik meminta keterangan para saksi dalam rangka pelacakan aset para tersangka,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.

Dalam proses investigasi, KPK juga memeriksa Penilai Pajak Ahli Muda Boediono, yang bertugas di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menelusuri penugasan tim yang mengurus pajak bumi dan bangunan (PBB) di PT Wanatiara Persada.

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pertama di tahun 2026, yang berlangsung 9–10 Januari 2026. Dalam operasi tersebut, delapan orang ditangkap. Kasus ini dikaitkan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan. Pada 11 Januari 2026, lima orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi AGS, serta anggota tim penilai ASB.

Konsultan pajak ABD dan staf PT Wanatiara Persada EY juga menjadi tersangka. EY diduga memberikan suap sebesar Rp4 miliar kepada pegawai KPP Madya Jakut guna mengurangi tagihan PBB untuk periode tahun 2023. Awalnya, jumlahnya mencapai Rp75 miliar, lalu dipangkas menjadi Rp15,7 miliar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *