New Policy: Mandatori Biodiesel B50 Jalan 1 Juli 2026, Ini Masukan dari Para Ahli
Mandatori B50 Biodiesel Mulai Berlaku 1 Juli 2026
Pemerintah akan segera melaksanakan program wajib pencampuran biodiesel sebesar 50% (B50) pada bahan bakar solar pada tahun ini. Beberapa pihak memberikan rekomendasi agar pelaksanaannya berjalan lancar. Satya Widya Yudha, anggota Dewan Energi Nasional (DEN), menegaskan bahwa program peningkatan campuran biodiesel hingga mencapai B50 merupakan bagian dari strategi besar menuju Net Zero Emission (NZE) 2060. Tujuannya adalah mengurangi emisi karbon dari sektor utama, seperti industri dan transportasi.
Program ini telah mengalami pengembangan bertahap, mulai dari B5 hingga B40. Pendekatan ini dirancang agar industri bisa beradaptasi, pasokan bahan baku terjamin, serta teknologi siap digunakan secara bersamaan. “Kita coba melihat apa yang bisa dilakukan agar program yang sudah ditetapkan dalam Kebijakan Energi Nasional (KEN) bisa dicapai secara kolektif,” ujarnya dalam Energy Forum B50 Edition, dikutip Rabu (8/4/2026).
Keseimbangan Energi dan Ekspor
Satya menambahkan, B50 harus mampu menjaga keseimbangan dua tujuan: pengurangan emisi karbon melalui energi terbarukan serta menjaga pendapatan negara dari ekspor minyak kelapa sawit. Dalam kesempatan yang sama, Eddy Soeparno, Wakil Ketua MPR RI, menyoroti bahwa kenaikan campuran biodiesel menjadi B50 menjadi komponen penting dalam transisi energi nasional.
Namun, dia mengingatkan bahwa implementasi harus mempertimbangkan dua prinsip utama: ketahanan energi dan kemampuan serta kebutuhan nasional. “Kemampuan kita seperti apa? Kebutuhan sekarang apakah akan mengorbankan hal lain?” jelasnya. Eddy menekankan bahwa program ini bertujuan memperkuat kemandirian energi dengan mengurangi impor solar dan potensial menciptakan surplus.
Produksi CPO dan Tantangan
Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Mukti Sardjono menyebutkan bahwa salah satu hambatan utama dalam penerapan B50 adalah stagnasinya produksi minyak kelapa sawit. Dalam 5 tahun terakhir, produksi CPO berada di rentang 48 juta hingga 51 juta ton. Seiring pelaksanaan mandatori biodiesel, konsumsi CPO dalam negeri terus meningkat.
“Ketahanan energi harus dijaga, energi hilir juga harus dijaga. Mau tidak mau, dikorbankan adalah ekspor,” ujar Mukti. Ia menambahkan bahwa jika B50 diterapkan, kebutuhan CPO untuk biodiesel akan naik menjadi sekitar 16 juta ton, yang memaksa negara mengorbankan ekspor demi kebutuhan domestik.
GAPKI berpendapat bahwa peningkatan produksi CPO dalam negeri menjadi krusial untuk kesuksesan program B50. Jika tidak, terdapat risiko ekspor CPO menurun kembali karena prioritas produksi dialihkan ke kebutuhan nasional. Selain itu, kebijakan moratorium sawit baru juga menjadi kendala dalam pengembangan lahan untuk produksi.