Important News: KPK sita sejumlah dokumen saat geledah rumah Kadiskominfo Kota Madiun
KPK Temukan Dokumen Saat Geledah Rumah Kadiskominfo Kota Madiun
Jakarta, Rabu – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan dokumen saat menggeledah rumah Kadiskominfo Kota Madiun, Noor Aflah, pada Senin, 6 April 2026. Di hari berikutnya, Selasa, 7 April 2026, KPK juga menggeledah dua rumah milik pihak swasta dan menyita dokumen terkait kasus tersebut.
Penyidik Amankan Barang Bukti Elektronik
“Dalam geledah tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen yang diduga terkait dengan perkaranya, yakni dugaan pemerasan dengan modus fee (imbalan, red.) proyek dan dana CSR serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.
“Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen yang diduga terkait dengan perkaranya, yakni dugaan pemerasan dengan modus fee (imbalan, red.) proyek dan dana CSR serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.
Pada 19 Januari 2026, KPK menangkap Maidi dalam operasi pemeriksaan dan mengungkapkan bahwa OTT terkait pengambilan imbalan proyek serta dana tanggung jawaban sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di Kota Madiun. Setelah operasi tersebut, KPK mengumumkan tiga nama yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Maidi (MD), Rochim Ruhdiyanto (RR), dan Thariq Megah (TM).
Kasus Terbagi Jadi Dua Klaster Utama
KPK juga mengungkapkan bahwa kasus ini dibagi menjadi dua klaster utama. Pertama, dugaan pemerasan yang melibatkan Maidi dan Rochim Ruhdiyanto. Kedua, dugaan gratifikasi yang melibatkan Maidi serta Thariq Megah.