Tujuh ASN Pemkab Pekalongan dipanggil KPK dalam kasus Fadia Arafiq
KPK Memanggil Tujuh ASN Pemkab Pekalongan dalam Kasus Korupsi Fadia Arafiq
Dari Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang tujuh pejabat negara sipil (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan tindakan korupsi yang menimpa mantan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq.
“Pemeriksaan dilakukan terhadap SW, MAG, WK, AP, KHD, EH, dan EB sebagai ASN Pemkab Pekalongan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Rabu.
Budi menjelaskan, pemeriksaan terhadap tujuh ASN tersebut berlangsung di Polres Pekalongan Kota, Kota Pekalongan, Jawa Tengah.
Pada 3 Maret 2026, KPK melakukan penangkapan terhadap Fadia Arafiq bersama ajudannya dan orang yang dipercayainya di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Selain itu, 11 individu lainnya juga ditahan di Pekalongan, Jawa Tengah. Serangkaian aksi penangkapan tersebut menjadi bagian dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dijalankan KPK.
Sehari setelah penangkapan, yaitu 4 Maret 2026, KPK resmi menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing serta pengadaan lainnya di Pemkab Pekalongan tahun anggaran 2023–2026. KPK menyoroti kemungkinan adanya konflik kepentingan karena perusahaan keluarga Fadia, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), memenangkan sejumlah kontrak pengadaan.
Dari total kontrak tersebut, diperkirakan Fadia Arafiq dan keluarganya menerima sekitar Rp19 miliar. Detailnya, sebesar Rp13,7 miliar diduga dialokasikan untuk kebutuhan pribadi mereka, sementara Rp2,3 miliar diserahkan kepada Direktur PT RNB, Rul Bayatun. Sementara Rp3 miliar dalam bentuk tunai masih ditelusuri oleh penyidik.