Important News: KPK panggil tujuh biro haji, Empat di Jatim dan tiga di Jakarta

KPK Panggil Tujuh Biro Haji, Empat di Jatim dan Tiga di Jakarta

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang tujuh perwakilan biro penyelenggara haji sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024. Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pemeriksaan dilakukan di dua lokasi, yaitu Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur serta Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Pemeriksaan di Jawa Timur

Dalam penyelidikan tersebut, empat saksi diperiksa di Jatim. Mereka adalah NR, direktur PT Al Madinah Mutiara Sunnah; FN, direktur utama PT Aliston Buana Wisata; NA, direktur PT Barokah Dua Putri Mandiri; dan BK, direktur PT Kamilah Wisata Muslim.

“Pemeriksaan bertempat di Kantor Perwakilan BPKP Jawa Timur dan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” kata Budi Prasetyo kepada jurnalis di Jakarta, Rabu.

Pemeriksaan di Jakarta

Sementara itu, tiga saksi diperiksa di Jakarta. Mereka meliputi HRA, direktur PT Madani Prabu Jaya; AAB, direktur utama PT An Naba International; serta KS, direktur PT Ananda Dar Al Haromain.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK meluncurkan penyelidikan terkait dugaan korupsi kuota haji untuk Indonesia tahun 2023–2024. Pada 9 Januari 2026, lembaga anti-korupsi itu mengumumkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz, yang dikenal sebagai Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour, tidak ditetapkan sebagai tersangka meski sempat dibatasi perjalanan ke luar negeri. Pada 27 Februari 2026, KPK menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai kerugian negara dalam kasus ini.

KPK kemudian mengungkapkan bahwa kerugian keuangan negara mencapai Rp622 miliar setelah menganalisis laporan BPK. Pada 12 Maret 2026, Yaqut Cholil ditahan di Rutan KPK. Pada hari yang sama, Ishfah Abidal Aziz juga ditahan di unit tahanan cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.

Keluarga Yaqut Cholil mengajukan permintaan penahanan di rumah, yang ditindaklanjuti KPK. Sejak 19 Maret 2026, mantan menteri tersebut menjalani penahanan di rumah. Namun, pada 24 Maret 2026, KPK kembali menahan Yaqut di Rutan setelah mengubah status penahanannya.

Pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Ismail Adham, direktur operasional Maktour, dan Asrul Aziz Taba, ketua umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *