Pertamina Apresiasi Polri Berantas Penyalahgunaan BBM & LPG Subsidi
Pertamina Apresiasi Polri Berantas Penyalahgunaan BBM & LPG Subsidi
Dalam upaya menjaga keadilan distribusi energi bersubsidi, Pertamina Patra Niaga menghargai langkah intensif yang diambil oleh Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim POLRI, dalam mengungkap praktik penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi 3 kg di berbagai wilayah Indonesia selama 2025 hingga 2026.
Penegakan hukum ini bertujuan untuk memastikan subsidi benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak, sekaligus menghentikan tindakan ilegal yang merugikan negara. Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifudin menegaskan bahwa langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen aparat hukum dalam menjalankan arahan pemerintah.
“Bagi para pelaku, kami meminta mereka segera menghentikan praktik ilegal ini. Kami tidak main-main, setiap pelanggaran akan ditindak tegas demi melindungi hak masyarakat atas energi bersubsidi,” ujar Nunung dalam siaran pers, Rabu (8/4/2026).
Modus Penyalahgunaan BBM & LPG Subsidi
Direktur Tipidter Bareskrim POLRI, Brigjen Pol Moh. Irhamni mengungkapkan bahwa tindakan kepolisian telah berhasil mengungkap beberapa skema penyimpangan, termasuk pembelian BBM subsidi berulang di SPBU, kemudian ditimbun dan dijual kembali ke industri dengan harga lebih tinggi.
“Modus operandi mereka juga mencakup penggunaan truk modifikasi serta plat nomor palsu untuk menyiasati barcode. Untuk LPG subsidi, para pelaku memindahkan isi tabung 3 kg ke tabung 12 kg atau 50 kg untuk dijual sebagai non subsidi,” jelas Irhamni.
Irhamni menambahkan bahwa keberhasilan ini didorong oleh sinergi antara POLRI, TNI, Kejaksaan, PPATK, Kementerian ESDM, Pertamina, SKK Migas, BPH Migas, serta dukungan masyarakat.
Dukungan Pertamina Patra Niaga
Direktur Pemasaran Ritel Pertamina Patra Niaga, Eko Ricky Susanto menyampaikan bahwa perusahaan mendukung upaya hukum yang dilakukan aparat penegak hukum. Menurut Eko, subsidi harus disalurkan sesuai tujuan agar masyarakat yang layak bisa menikmati manfaatnya.
“Kami berterima kasih dan mendukung upaya Kepolisian serta TNI dalam menindak pelaku ilegal. Kami akan terus bersinergi untuk memastikan distribusi BBM dan LPG subsidi berjalan tepat sasaran,” ujar Eko.
Eko menegaskan bahwa Pertamina berkomitmen menjaga distribusi subsidi 3 kg sesuai aturan, serta tidak akan mengizinkan penyimpangan di tingkat penyaluran. Perusahaan juga melakukan pengawasan dan monitoring terhadap mitra serta lembaga terkait.
Pertamina Patra Niaga mengimbau masyarakat untuk membeli BBM di SPBU resmi dan LPG di pangkalan dengan plang hijau. Tabung harus dalam kondisi tersegel, dan penggunaan bahan bakar harus bijak sesuai kebutuhan. Masyarakat juga diminta aktif melaporkan indikasi penyalahgunaan kepada aparat hukum atau melalui Pertamina Contact Center 135.