Penggeledahan Kasus CSR Walkot Madiun – Rumah Kadiskominfo Kena Sasar

Penggeledahan Kasus CSR Walkot Madiun, Rumah Kadiskominfo Jadi Sasaran

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyelidikan kasus dugaan pemerasan melalui fee proyek dan dana CSR serta gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Pada pekan ini, lembaga antikorupsi melakukan serangkaian penggeledahan di berbagai lokasi di kota tersebut. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penyidik sedang memburu barang bukti tambahan untuk memperkuat kasus yang menyeret tiga tersangka.

Raids Dimulai di Lokasi Utama

Operasi penggeledahan dimulai pada Senin, 6 April 2024, dengan fokus pada rumah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Madiun. Hari berikutnya, KPK juga menyasar dua pihak swasta. Dalam aksi tersebut, penyidik mengumpulkan barang bukti elektronik (BBE) serta dokumen yang diperkirakan terkait tindak pidana korupsi. “Penyidik berhasil mengamankan bukti yang mengarah pada dugaan pemerasan,” terang Budi Prasetyo.

“Benar, pekan ini penyidik melakukan giat penggeledahan secara maraton di sejumlah lokasi di wilayah Kota Madiun,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu (8/4).

KPK telah memproses tiga orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Maidi, mantan wali kota Madiun; Rochim Ruhdiyanto, orang kepercayaannya; dan Thariq Megah, kepala dinas PUPR. Semua pihak dilakukan penahanan untuk mempercepat proses penyidikan. Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Januari 2026.

Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai sebesar Rp550 juta. Penyelidikan juga mengungkap dugaan praktik korupsi berupa permintaan bayaran untuk penerbitan perizinan, yang dikenakan kepada pelaku usaha seperti hotel, minimarket, dan waralaba. Saat ini, penyidik telah menggeledah beberapa tempat, termasuk rumah pribadi Maidi, Thariq, Kantor Wali Kota, serta kantor dinas lainnya. Barang bukti seperti dokumen dan uang tunai berhasil disita untuk pendalaman investigasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *