Key Issue: Pemerintah siapkan R-Perpres Peta Jalan dan Etika Tata Kelola AI
Pemerintah Siapkan R-Perpres untuk Regulasi AI dan Etika
Jakarta – Tim Regulasi Peta Jalan AI yang dipimpin oleh Irma Handayani, Ketua Kementerian Komunikasi dan Digital, menyatakan bahwa pemerintah tengah merancang dua peraturan presiden (R-Perpres) terkait penjelajahan teknologi kecerdasan buatan (AI) dan standar etikanya. Tujuan utama dari pembuatan dua R-Perpres ini adalah untuk meminimalkan potensi penyalahgunaan AI dalam berbagai bidang.
Irma menjelaskan bahwa meskipun AI memberikan dampak positif seperti mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kreativitas masyarakat, teknologi ini juga menghadirkan risiko seperti kesalahpahaman komunikasi, pencurian data pribadi, serta penyebaran informasi yang tidak akurat. Dalam diskusi tersebut, ia menyebut bahwa R-Perpres ini lebih berfokus pada upaya sosialisasi dan koordinasi kebijakan, tanpa melibatkan sanksi hukum dalam drafnya.
“R-Perpres ini bertujuan untuk mengajak seluruh pihak bergerak secara bersamaan dan terpadu, sehingga tidak ada bentuk hukuman yang diterapkan dalam dua dokumen ini,” ujar Irma dalam pernyataan resminya.
Dalam Dialog Publik Tantangan Hukum di Era AI yang diadakan oleh Divisi Humas Polri di Jakarta, Irma juga menegaskan bahwa hingga saat ini, AI belum diperaturkan secara menyeluruh. Saat ini, regulasi AI hanya dikelola melalui peraturan sektoral seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Peran Polri dalam Penegakan Etika AI
Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Johnny Eddison Isir, menyoroti adanya upaya dari pihak-pihak tertentu untuk memanfaatkan kecepatan perkembangan teknologi digital secara tidak semestinya. “BSSN mencatat ribuan transaksi siber yang tidak normal, seperti penipuan phishing, skema scam deepfake, malware, serta manipulasi data,” terang Isir.
Polri, kata Isir, berupaya proaktif dan edukatif dengan bekerja sama dengan berbagai elemen masyarakat untuk mengantisipasi penggunaan AI yang tidak tepat sebelum masuk ke tahap pemeriksaan hukum.
Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, menyampaikan bahwa dialog publik ini dilakukan secara kolaboratif, dengan melibatkan berbagai instansi, akademisi, serta warga negara. “Kegiatan ini menjadi wadah untuk memperkuat ekosistem digital,” tambah Trunoyudo.
Komisaris Besar Polisi Andrian Pramudianto, Kasubdit 3 Dittipidsiber Polri, menambahkan bahwa mayoritas pelaku kejahatan siber di Indonesia berasal dari warga negara asing. Ia mengungkapkan contoh nyata seperti banyak warga negara Indonesia (WNI) yang dipulangkan dari Kamboja akibat terlibat dalam skema penipuan online. Sementara kasus deepfake yang paling populer diangkat oleh Bareskrim Polri, yaitu penyebaran data palsu yang diklaim sebagai janji dari Menkeu Sri Mulyani.
Kesepakatan CEO E-Magic Group
CEO dan Founder E-Magic Group, Brilliant Faryandi, setuju dengan langkah pemerintah untuk memantau pertumbuhan AI. Namun, ia mengingatkan bahwa kewaspadaan tersebut tidak boleh menghambat potensi inovasi teknologi tersebut. “AI telah membuktikan manfaat besar bagi masyarakat, jadi kita perlu menyeimbangkan antara pengawasan dan kebebasan,” kata Faryandi.