Main Agenda: 58 juta peserta nonaktif, BPJS terus perkuat validitas data JKN

Jakarta – BPJS Kesehatan menyebut jumlah peserta nonaktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hingga kini tercatat sebanyak 58,32 juta peserta yang disebabkan oleh berbagai faktor, sehingga penguatan validitas data peserta menjadi salah satu hal yang terus dioptimalkan. "Dari jumlah tersebut, sebanyak 13,48 juta jiwa tidak aktif karena menunggak iuran, sementara 44,84 juta jiwa berasal dari penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan peserta yang dibiayai pemerintah daerah. Pemutakhiran data dua bulan terakhir juga berdampak pada penonaktifan sekitar 11 juta peserta yang sebagian beralih menjadi peserta mandiri," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Rabu.

Pujo menjelaskan, rendahnya kepatuhan pembayaran iuran terutama terjadi pada peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau sektor informal karena kemauan membayar yang masih rendah serta kemampuan finansial yang tidak stabil. "Selain itu, penurunan dana transfer ke daerah juga berpotensi memengaruhi kemampuan fiskal pemerintah daerah dalam memenuhi kewajiban pembayaran iuran JKN," ujar dia. Meski jumlah peserta nonaktif masih menjadi tantangan, Pujo mengemukakan, hingga Februari 2026, kepesertaan JKN telah mencapai 284,6 juta jiwa atau 98,74 persen dari total penduduk.

"Meski demikian, ketahanan Dana Jaminan Sosial (DJS) masih di atas 100 persen. Namun rasio klaim sejak 2023 telah mencapai 104,72 persen, menunjukkan tekanan pembiayaan yang terus meningkat. Kondisi ini mendorong BPJS Kesehatan untuk memperkuat pengumpulan iuran dan validitas data kepesertaan sebagai fondasi keberlanjutan program," paparnya.

Ia juga menambahkan beberapa isu terkini yang sedang dialami oleh BPJS Kesehatan, seperti penonaktifan PBI APBN Juni 2025 dan Februari-Maret 2026 yang berdampak pada pergeseran profil risiko dan penurunan peserta aktif. "Oleh karena itu, kami terus mendukung ground-checking yang dilakukan Kementerian Sosial, Badan Pusat Statistik, dan Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) terkait Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional," ucap Pujo. Selain itu, saat ini BPJS Kesehatan juga terus melakukan transformasi layanan berupa perubahan sistem pembayaran INA CBGs menjadi iDRG, serta implementasi rujukan berbasis kemampuan layanan dan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

"Saat ini juga sedang berproses penghapusan tunggakan iuran yang didukung oleh Peraturan Presiden (Perpres) yang sedang disusun bersama Kemenko PM," kata Pujo.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *