Key Strategy: Kemenperin verifikasi GRK ketenagalistrikan, penuhi target NZE
Kemenperin Verifikasi GRK Ketenagalistrikan, Penuhi Target NZE
Jakarta, 18–19 Februari 2026 — Kementerian Perindustrian menggencarkan upaya pengendalian emisi gas rumah kaca (GRK) di bidang ketenagalistrikan sebagai bagian dari komitmen menuju Net Zero Emission (NZE) pada tahun 2060. Dalam pernyataan resmi di Jakarta, Rabu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menekankan bahwa langkah ini bertujuan memastikan laporan emisi berjalan transparan dan sesuai standar nasional.
Verifikasi di PLTU Banjarsari
Verifikasi laporan emisi listrik dilakukan oleh Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kulit, Karet, dan Plastik (BBSPJIKKP) di PLTU Banjarsari, milik PT Bukit Pembangkit Innovative, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. Kegiatan ini merupakan langkah konkrit untuk memvalidasi data emisi yang dihasilkan oleh perusahaan dalam sektor pembangkit.
“Transformasi ke arah industri hijau kini bukan hanya opsi, tetapi prioritas. Pelaporan emisi yang jujur adalah pondasi utama untuk menjaga kinerja industri nasional di pasar global,” kata Menperin.
Sejalan dengan inisiatif tersebut, Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, Emmy Suryandari, menegaskan bahwa unit pelaksana teknis (UPT) di lingkungan BSKJI memegang peran kunci dalam mendorong implementasi industri hijau melalui layanan teknis yang andal.
“Kami terus memperkuat kemampuan UPT agar bisa memberikan kontribusi signifikan dalam pengembangan industri hijau nasional,” ujar Emmy.
Kegiatan ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No. 16/2022, yang mengharuskan perusahaan pembangkit menyusun dan melaporkan emisi GRK tahunan. Laporan tersebut harus diverifikasi oleh lembaga bersertifikat, seperti BBSPJIKKP, yang telah ditunjuk untuk tugas tersebut.
Dalam praktiknya, tim pemeriksa BBSPJIKKP melakukan tinjauan terhadap dokumen, evaluasi metode perhitungan emisi, serta memverifikasi konsistensi data aktivitas dan faktor emisi. Selain itu, dilakukan juga inspeksi langsung ke lokasi operasi PLTU untuk memastikan korelasi antara laporan dengan kondisi nyata.
Kepala BBSPJIKKP, Cahyadi, menjelaskan bahwa verifikasi GRK bukan sekadar pengisian kewajiban hukum, tetapi juga menunjukkan komitmen sektor energi untuk beralih ke sumber daya bersih. “Verifikasi ini memperkuat efisiensi energi, meningkatkan kepercayaan publik, dan memfasilitasi kebijakan emisi yang didasarkan data pasti,” tuturnya.
Dengan proses verifikasi yang independen dan berstandar, laporan emisi diharapkan menjadi dasar dalam pengambilan keputusan nasional, sekaligus mendorong inovasi berkelanjutan di sektor ketenagalistrikan. Cahyadi menambahkan, pihaknya akan terus berkontribusi aktif dalam mempercepat transisi menuju Indonesia yang lebih hijau, kompetitif, dan ramah lingkungan.