Special Plan: Biaya Visa Jepang Naik Mulai 1 April 2026, Cek Harga Barunya
Pengumuman Kenaikan Biaya Visa
Kabarnya, warga Indonesia yang ingin melakukan perjalanan ke Jepang kini akan menghadapi perubahan tarif visa. Duta besar Jepang di Tanah Air secara resmi mengungkapkan kenaikan biaya yang berlaku mulai 1 April 2026. Menurut situs resmi Kedutaan, beberapa kategori visa mengalami penyesuaian harga, termasuk visa kunjungan dan visa transit.
Rincian Perubahan Harga Visa
Sementara itu, tarif untuk visa jenis tertentu juga mengalami penyesuaian. Visa masuk tunggal (single entry) kini berada di angka Rp330.000 dari sebelumnya Rp320.000. Visa ganda (multiple entry) meningkat dari Rp630.000 menjadi Rp660.000. Sementara visa transit naik dari Rp70.000 ke Rp80.000.
Perubahan Mekanisme Pengajuan
Duta besar Jepang juga mengingatkan bahwa pembayaran visa harus dilakukan dengan uang tunai. Warga yang mengajukan visa diminta memastikan uang yang cukup saat proses pengajuan. Selain itu, mekanisme pengajuan visa telah berubah sejak beberapa tahun lalu.
Sejak 19 Oktober 2020, pengajuan visa tidak lagi dilakukan langsung ke kantor Kedutaan. Seluruh proses kini melalui Japan Visa Application Center (JVAC) di Kuningan City, Jakarta. Pemohon wajib melakukan reservasi online sebelum mengunjungi pusat tersebut.
Selain itu, dapat menghubungi JVAC melalui telepon di +62-21-3006 8877 atau email
[email protected]
untuk informasi lebih lanjut.
Fasilitas Bebas Visa
Kenaikan biaya visa tidak menghilangkan opsi bebas visa bagi warga negara Indonesia (WNI). Pemegang e-paspor masih bisa memanfaatkan fasilitas ini untuk kunjungan singkat, asalkan memenuhi persyaratan tertentu.
Para pemohon wajib mendaftarkan diri terlebih dahulu melalui sistem Japan Visa Exemption System (JAVES). Registrasi ini menghasilkan bukti bebas visa yang bisa digunakan untuk masuk Jepang dalam tujuan wisata, bisnis, atau kunjungan keluarga. Masa tinggal maksimal 15 hari.
Saat ini, pendaftaran bisa dilakukan secara digital, sehingga tidak perlu datang langsung ke kantor perwakilan atau pusat aplikasi visa.
Proyeksi Kenaikan Biaya Imigrasi
Di sisi lain, pemerintah Jepang sedang menyusun kebijakan yang bisa memicu kenaikan biaya imigrasi secara signifikan. Melansir VN Express, Jepang pernah berencana menaikkan batas biaya permanent residency dari 10.000 yen menjadi 300.000 yen.
Biaya aktual diperkirakan sekitar 200.000 yen atau sekitar Rp3,3 juta. Tak hanya itu, biaya perpanjangan status tinggal yang saat ini 6.000 yen juga akan naik menjadi 10.000-70.000 yen, tergantung durasi izin tinggal.
Kebijakan ini masih menunggu persetujuan dari parlemen Jepang (Diet). Jika disahkan, kenaikan ini akan menjadi yang terbesar sejak 1982. Alasannya adalah untuk menutup biaya pengolahan visa, pengembangan sistem digital, serta layanan bagi pendatang asing.
Namun, rencana ini menuai kritik karena dinilai akan memberatkan pekerja asing. Pasalnya, Jepang membutuhkan tenaga kerja tambahan akibat populasi yang menua.