Badan publik yang informatif wajib pasang penanda zona informatif
Jakarta – Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta menegaskan, setiap badan publik yang telah mendapatkan penilaian "Badan Publik Informatif" wajib memasang penanda zona informatif sebagai bentuk tanggung jawab. "Penanda itu bukan sekadar pajangan. Itu bukti komitmen badan publik dalam melayani masyarakat," kata Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, KI DKI Agus Wijayanto Nugroho di Jakarta, Rabu.
Agus menyatakan bahwa pemasangan penanda ini penting agar masyarakat mengetahui komitmen badan publik terhadap transparansi. Menurut dia, pemasangan zona informatif harus menjadi bagian dari budaya transparansi di setiap badan publik. Komitmen tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat sekaligus memperkuat tanggung jawab badan publik dalam memenuhi hak atas informasi.
"Zona informatif memastikan publik tahu bahwa layanan informasi mereka sudah dinilai dan berada pada standar terbaik," ujarnya. Berdasarkan hasil evaluasi Elektronik Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) 2025, terdapat 189 Badan Publik Informatif yang telah memasang alat penanda Zona Informatif, atau sebesar 70 persen dari berbagai kategori, yaitu pemerintah kota, dinas, badan, biro, BUMD, RSUD, kantor pertanahan, sekolah, kecamatan, kelurahan, partai politik, serta lembaga nonstruktural. Dengan adanya pemasangan penanda ini, KI DKI Jakarta berharap badan publik semakin proaktif dalam menyajikan informasi yang relevan, akurat, dan inklusif agar terwujud layanan informasi publik yang berkualitas di Jakarta.