New Policy: 10 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT, Ingat Terakhir di Tanggal Ini

10 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT, Ingat Terakhir di Tanggal Ini

Di Jakarta, hingga 30 Maret 2026, total 10.124.668 wajib pajak sudah menyelesaikan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak 2025, hanya satu hari sebelum tenggat waktu berakhir. Data ini diungkapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, yang mencatat laporan tersebut berasal dari wajib pajak orang pribadi (WP OP) karyawan sebanyak 8.877.779 orang dan WP OP non karyawan 1.039.175 orang, berdasarkan laporan DJP untuk periode Januari sampai Desember 2025.

Jumlah pelapor SPT Badan mencakup 205.752 wajib pajak yang menggunakan kurs rupiah, serta 145 wajib pajak dengan kurs dolar AS. Selain itu, pelaporan SPT Tahunan dengan tahun buku berbeda terdiri dari WP Badan sebanyak 1.795 orang yang menggunakan kurs rupiah, serta 22 wajib pajak menggunakan kurs dolar AS.

Batas Waktu Pelaporan Diperpanjang

Awalnya, batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi ditetapkan pada 31 Maret 2026. Namun, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa periode tersebut diperpanjang sampai 31 April 2026 melalui pembebasan sanksi administrasi. Ia menjelaskan, perpanjangan ini dilakukan karena SPT tahun pajak 2025 bertepatan dengan libur panjang Nyepi dan Idulfitri atau Lebaran 2026.

“Jadi sampai 31 April, diperpanjang 1 bulan karena ada liburan soalnya,” kata Purbaya di kantornya, Jakarta, Rabu (25/3/2026).

Purbaya juga menambahkan, perpanjangan tenggat waktu mempertimbangkan kendala teknis pada sistem Coretax DJP, yang masih sering dialami oleh masyarakat saat proses loading. “Sebagian orang kan mengalami hal itu, yasudah kita perpanjang,” tegasnya.

Evaluasi dan Relaksasi Sanksi

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyebutkan, rencana perpanjangan tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan WP OP akan melibatkan evaluasi kinerja masyarakat hingga akhir Maret 2026. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menuturkan bahwa opsi lain yang dipertimbangkan adalah memberikan keringanan sanksi administrasi bagi pelaporan yang melewati batas waktu 31 Maret.

“Batas waktu pelaporan SPT tahunan pajak penghasilan (PPh) WP OP per 31 Maret itu sebetulnya juga telah sesuai dengan ketetapan dalam UU KUP,” ungkap Inge.

Dalam UU KUP, ketentuannya menyebutkan paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak. “Jadi sebenarnya yang kami siapkan adalah pemberian relaksasi pengenaan sanksi administrasi untuk SPT Tahunan PPh WP OP yang disampaikan setelah batas waktu 31 Maret,” tambahnya.

Ditjen Pajak juga melaporkan bahwa aktivasi akun Coretax DJP hingga akhir Maret 2026 mencapai 17.367.922 wajib pajak, terdiri dari WP OP sebanyak 16.310.079, WP Badan 967.121, WP Instansi Pemerintah 90.495, serta WP PMSE 227.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *