Latest Program: OJK sambut positif FTSE Russel pertahankan status pasar modal RI
OJK Sambut Positif FTSE Russell Pertahankan Status Pasar Modal RI
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengapresiasi hasil evaluasi FTSE Russell dalam pengumuman resmi FTSE Equity Country Classification Maret 2026. Pada 7 April 2026, lembaga penilai pasar global tersebut mempertahankan klasifikasi Indonesia sebagai Secondary Emerging Market. Status ini sejajar dengan negara-negara utama seperti Tiongkok dan India.
Komitmen Terhadap Reformasi Pasar Modal
FTSE Russell tidak menempatkan Indonesia dalam daftar pemantauan (Watch List). Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengatakan bahwa penilaian tersebut menunjukkan kemajuan yang baik dalam upaya reformasi integritas pasar modal.
“Penilaian FTSE Russell mencerminkan inisiatif-inisiatif yang tengah dilakukan melalui penerapan delapan Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia, menunjukkan kemajuan positif dan kredibilitas yang diakui oleh penyedia indeks global,” ujar Agus dalam keterangan di Jakarta, Rabu.
Dalam peninjauannya, FTSE Russell menekankan bahwa langkah-langkah reformasi yang mencakup peningkatan transparansi, integritas, dan pengelolaan pasar akan terus dipantau secara berkala. Hal ini sebagai bagian dari proses evaluasi berkelanjutan.
OJK juga menegaskan bahwa kebijakan strategis yang telah dijalankan bersama organisasi pengatur mandiri (Self-Regulatory Organizations) menjadi bagian dari upaya menyeluruh untuk meningkatkan kredibilitas dan daya saing pasar modal Indonesia.
Empat proposal untuk memperkuat transparansi pasar modal yang sebelumnya disampaikan kepada penyedia indeks global telah rampung. Proposal ini mencakup pengenalan sistem pelaporan Pemilik Manfaat untuk pemegang saham dengan kepemilikan 10 persen atau lebih, sebagai bagian dari inisiatif transparansi yang diterapkan.