New Policy: Indonesia SIPF dorong dasar hukum lembaga perlindungan pemodal jadi UU

Jakarta – Indonesia Securities Investor Protection Fund (SIPF) tengah menyiapkan Consultation Paper terkait Lembaga Perlindungan Pemodal dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023. Direktur Utama SIPF Gusrinaldi Akhyar menjelaskan, dokumen tersebut akan memuat usulan untuk meningkatkan peran lembaga perlindungan pemodal supaya memiliki dasar hukum yang lebih kuat dari saat ini berupa peraturan sektoral naik menjadi Undang-Undang (UU). “Rencana kami untuk menyampaikan Consultation Paper yang berisi mengenai peningkatan mengenai lembaga perlindungan yang ada di pasar modal untuk dinaikkan ke dalam Undang-Undang yang ada di negara kita,” ujar Gusrinaldi ​dalam sesi Edukasi Wartawan Pasar Modal secara daring di Jakarta, Rabu.

Dia menjelaskan, saat ini fungsi lembaga perlindungan pemodal belum secara eksplisit diatur dalam UU yang berlaku, sehingga pihaknya mendorong agar keberadaan lembaga tersebut dapat dicantumkan secara formal. “Jadi, diharapkan dengan ada Consultation Paper ini, maka lembaga perlindungan investor itu akan ada di Undang-Undang,” ujar Gusrinaldi. Pihaknya berharap penguatan dasar hukum ini dapat meningkatkan kepercayaan investor di pasar modal Indonesia.

Melalui pengaturan dalam UU, Ia menilai perlindungan terhadap investor akan semakin kuat. “Tujuan ialah agar memberikan peningkatan kepercayaan kepada investor di pasar modal Indonesia, karena dengan adanya lembaga perlindungan ini ada diatur di dalam Undang-Undang, maka perlindungan investor itu akan semakin kuat dan juga akan memberikan added value bagi investor yang ada di pasar modal kita,” ujarnya. Lebih lanjut, Indonesia SIPF menilai inisiatif ini relevan dengan agenda reformasi pasar modal Indonesia yang tengah dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), termasuk rencana peningkatan ketentuan free float.

“Saat ini OJK juga sedang melakukan reformasi. Reformasi pasar modal di mana salah satunya akan ada peningkatan mengenai free float gitu ya. Yang dari 7,5 persen jadi 15 persen otomatis kepemilikan pemodal-pemodal investor itu akan semakin banyak.

Otomatis perlindungan ini harus diperkuat,” ujar Gusrinaldi. Seiring meningkatnya jumlah investor, dia menilai kebutuhan akan perlindungan hukum semakin penting, sehingga pihaknya berharap inisiatif Consultation Paper ini dapat memperkuat perlindungan investor di masa depan. Sebagai informasi, Indonesia SIPF merupakan lembaga yang bertugas menyelenggarakan dan mengelola Dana Perlindungan Pemodal (DPP) di pasar modal Indonesia.

Secara resmi, lembaga ini berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT) dengan nama PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI) yang diawasi oleh OJK.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *