Key Issue: KY jaring calon hakim agung-ad hoc potensial untuk daftar

KY Jaring Calon Hakim Agung Ad-Hoc Potensial untuk Daftar

Jakarta – Komisi Yudisial (KY) sedang mengumpulkan kandidat potensial yang ingin mendaftar dan mengikuti seleksi untuk posisi hakim agung, hakim ad hoc bidang HAM, serta hakim ad hoc bidang Tipikor di Mahkamah Agung (MA) tahun 2026. Kegiatan ini diadakan melalui sosialisasi secara daring selama dua hari, 7 dan 8 April 2026.

Sosialisasi dan Tujuan Proses Seleksi

Menurut Ketua KY Abdul Chair Ramadhan, kegiatan sosialisasi bertujuan menjelaskan langkah-langkah seleksi serta mendorong partisipasi publik dalam mengikuti proses tersebut. “Sosialisasi ini penting untuk memperjelas mekanisme seleksi calon hakim agung, ad hoc HAM, dan ad hoc Tipikor di MA, serta meningkatkan antusiasme masyarakat untuk mendaftar,” terangnya.

“Kegiatan sosialisasi ini bermakna, dan dimaksudkan pertama untuk memberikan penjelasan mengenai proses seleksi calon hakim agung, ad hoc HAM dan ad hoc Tipikor di Mahkamah Agung, meningkatkan partisipasi publik atau calon potensial untuk mendaftar dan mengikuti seleksi dimaksud,” kata Abdul Chair Ramadhan.

Kewenangan KY Sesuai UUD 1945

Proses seleksi dan penjaringan calon hakim agung serta ad hoc di MA berdasarkan amanat UUD 1945. KY memiliki tugas mengajukan calon ke DPR RI, sebagaimana diatur dalam Pasal 13 huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2024.

“Komisi Yudisial juga mendapatkan amanat untuk mengusulkan pengangkatan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan,” ujarnya.

Permintaan dari MA dan Kondisi Pendaftaran

Pendaftaran dimulai setelah KY menerima surat dari Wakil Ketua MA Bidang Yudisial yang meminta pengisian kekosongan jabatan hakim agung, hakim ad hoc HAM, dan Tipikor di akhir Februari 2026. MA menyebutkan kebutuhan untuk 2 hakim agung di kamar perdata, 4 di kamar agama, 3 di kamar tata usaha negara khusus pajak, 2 ad hoc HAM, dan 1 ad hoc Tipikor.

KY kemudian membuka penerimaan usulan calon dari 26 Maret hingga 16 April 2026. Sampai saat ini, terdapat 143 calon hakim agung yang mendaftar secara online, namun hanya 21 yang menyelesaikan pengisian data dan mengunggah berkas lengkap. Untuk ad hoc HAM, dari 50 calon hanya satu yang menyelesaikan proses, sementara untuk ad hoc Tipikor, dari 102 calon hanya sembilan yang telah selesai.

Tantangan dan Visi Peradilan Merdeka

Abdul Chair Ramadhan menambahkan, saat ini diperlukan hakim yang mampu menghadapi tantangan seperti perubahan regulasi, korupsi yudisial, peningkatan layanan transaksi, serta putusan teknis dengan muatan substansi yang memengaruhi hukum acara. “Segala tantangan ini harus menjadi perhatian, serta mendorong para hakim untuk membangun peradilan yang lebih baik dan menyempurnakan kekuasaan pengadilan,” jelasnya.

Sesi Sosialisasi dan Partisipasi Hakim Tinggi

Anggota KY Bidang Rekrutmen, Andi Muhammad Asrun, menyebut sosialisasi dibagi dua sesi dalam dua hari. Sesi pertama menargetkan jalur karir dan non karir, serta ad hoc HAM-Tipikor. “KY mengharapkan banyak hakim tinggi untuk mengikuti seleksi calon hakim agung tahun ini, karena ini memberi kesempatan untuk mengevaluasi kompetensi mereka,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *