Topics Covered: Minta Dukungan DPR, Bos Antam Soroti Pajak Perak-Ketimpangan PPh Emas
Minta Dukungan DPR, Bos Antam Soroti Pajak Perak-Ketimpangan PPh Emas
Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam) Untung Budiharto mengajukan permintaan dukungan kepada Komisi VI DPR RI untuk mendukung kebijakan hilirisasi serta perbaikan regulasi. Fokusnya adalah pada komoditas logam mulia, seperti perak dan emas, yang menurutnya perlu perlakuan pajak yang lebih seimbang.
Dalam rapat bersama Komisi VI DPR RI, Selasa (31/3/2026), Untung menyebutkan bahwa saat ini ada ketimpangan dalam pengenaan pajak terhadap perak murni. Ia menyarankan agar tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk perak disamakan dengan emas batangan murni. “Perak murni saat ini dikenai PPN sebesar 12%, sedangkan emas batangan murni tidak dikenai pajak. Ini menciptakan ketimpangan, karena perak justru dipungut,” jelasnya.
Untung menambahkan, tarif PPh Pasal 22 untuk pembelian emas oleh bullion bank diberlakukan 0,25% berdasarkan PMK Nomor 51 Tahun 2025. Namun, bagi BUMN seperti Antam, tarifnya mencapai 1,5%, yang berarti enam kali lebih besar dari transaksi non BUMN. Hal ini dianggap merugikan ekosistem industri logam mulia.
Dengan dukungan dari DPR, Antam berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja, memperkuat nilai tambah melalui hilirisasi, serta menjaga tata kelola yang transparan, akuntabel, dan adil, demikian kata Untung. Ia menekankan pentingnya harmonisasi regulasi untuk mendukung pertumbuhan industri logam mulia secara bersamaan.