Main Agenda: Mendag pastikan tata niaga gula dan impor etanol diatur ketat
Jakarta – Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso memastikan tata niaga gula dan impor etanol diatur secara ketat melalui berbagai regulasi guna menjaga stabilitas pasokan, melindungi industri, serta mendukung kepentingan petani nasional. Dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Rabu, Mendag mengatakan pemerintah menetapkan gula sebagai barang dalam pengawasan melalui Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 2004 yang mencakup gula kristal mentah (GKM), gula kristal rafinasi (GKR), serta gula kristal putih (GKP). "Adanya pembagian jenis gula dimaksud menciptakan segmentasi pasar gula dimana dalam rangka kebutuhan masyarakat pemenuhannya melalui GKP dan dalam rangka kebutuhan industri pemenuhannya melalui GKR," kata Mendag.
Kementerian Perdagangan melakukan pengaturan impor gula berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 31 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Peternakan. Dalam regulasi tersebut, impor gula yang diatur meliputi GKM, GKR, dan GKP sebanyak enam nomor pos tarif atau HS dengan pembatasan pelaku impor dimana GKM dan GKR hanya dapat diimpor oleh Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) dan GKP hanya dapat diimpor oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pemilik Angka Pengenal Importir Umum (API-U). Penetapan jumlah impor gula dilakukan berdasarkan neraca komoditas nasional yang menjadi dasar penerbitan persetujuan impor dengan pengawasan ketat melalui dokumen kepabeanan di kawasan perbatasan.
Selain itu, perdagangan gula kristal rafinasi di dalam negeri tetap diatur melalui Permendag Nomor 1 Tahun 2019 yang telah diperbarui menjadi Permendag Nomor 17 Tahun 2022. Regulasi tersebut bertujuan menjamin ketersediaan bahan baku industri dengan mengatur distribusi gula rafinasi agar tidak mengganggu pasar gula konsumsi masyarakat secara luas. Kementerian Perdagangan juga mengatur impor etanol melalui Permendag Nomor 20 Tahun 2025 yang diperbarui menjadi Permendag Nomor 32 Tahun 2025 terkait bahan kimia dan bahan bakar.
Kebijakan tersebut memberlakukan kembali ketentuan larangan dan pembatasan impor etanol yang mulai efektif pada 6 Oktober 2025 guna menjaga tata kelola impor yang lebih tertib. Lebih lanjut, Mendag mengatakan pada tahun 2025, Kementerian Perdagangan telah menerbitkan 13 persetujuan impor bahan bakar lain atau etanol dengan alokasi sebesar 13.284.141 liter dan realisasi sebesar 2.373.594 liter atau 17,87 persen. "Untuk tahun 2026, sampai 30 Maret lalu telah diterbitkan enam persetujuan impor bahan bakar lain atau etanol dengan alokasi 6.937.565 liter dan belum ada realisasi impor sampai sekarang," kata Mendag.