Main Agenda: Bea Keluar Batu Bara-Nikel Dasar Bea Cukai Periksa Kapal Eksportir
Bea Keluar Batu Bara-Nikel Dasar Bea Cukai Periksa Kapal Eksportir
Jakarta, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah akan melanjutkan penerapan tarif bea keluar terhadap batu bara dan nikel dalam waktu dekat. Meskipun rencana tersebut awalnya diharapkan berlaku sejak 1 Januari 2026, pembahasan teknis di antara kementerian atau lembaga terkait masih belum selesai. Ia menegaskan, kebijakan ini tetap akan diterapkan, meski ada kemungkinan perubahan berdasarkan diskusi teknis yang sedang berlangsung.
Pembahasan mengenai besaran tarif menjadi fokus utama dalam proses ini. Purbaya menjelaskan bahwa pemerintah sedang mempertimbangkan tingkat tarif yang tepat agar tidak mengganggu dinamika industri pertambangan dan mineral sekaligus memaksimalkan penerimaan negara. “Saya ingin uang sebanyak mungkin, tapi industri juga harus dipikirkan,” tambahnya.
“Masih dalam diskusi mengenai tingkat tarif yang sesuai untuk kedua komoditas tersebut. Ini akan segera ditentukan, meski mungkin ada perubahan. Harapan saya tetap bisa diberlakukan,” ujar Purbaya di Istana Negara, Jakarta, Rabu (8/4/2026).
Ia menegaskan bahwa pembahasan teknis akan rampung dalam waktu sepekan hingga dua pekan ke depan, agar regulasi dapat ditetapkan secara cepat. “Batu bara bisa berlaku surut, tetapi nikel masih dalam penyesuaian,” terangnya.
Kebijakan ini dianggap penting untuk memperkuat pengawasan bea cukai terhadap kapal eksportir batu bara dan mineral. Khususnya untuk mencegah praktik under invoicing, yaitu saat harga jual di laporkan di bawah harga pasar agar mengurangi kewajiban pajak. “Tanpa bea keluar, bea cukai tidak punya hak mengaudit sebelum kapal berangkat. Ini penting agar bisa menekan atau menghindari praktik tersebut seoptimal mungkin,” tegas Purbaya.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah memberikan persetujuan untuk kebijakan ini. Purbaya menjelaskan, tujuan utama adalah menjaga keseimbangan antara peningkatan pendapatan negara dan perlindungan sektor industri. “Bapak Presiden ingin kita bisa mengurangi under-invoicing serta penyelidikan terhadap komoditas-komoditas tersebut,” lanjutnya.