Special Plan: Ada yang Nyicil, Ombudsman Terima 1.461 Aduan soal THR Lebaran 2026

Ada yang Nyicil, Ombudsman Terima 1.461 Aduan soal THR Lebaran 2026

Ombudsman Republik Indonesia (Ombudsman RI) menyebutkan telah menerima 1.461 laporan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026. Dalam laporan tersebut, ada temuan bahwa beberapa penyelenggara THR melakukan pembayaran secara bertahap. Temuan ini didapat setelah Ombudsman melakukan pemantauan di 11 provinsi sepanjang bulan Maret 2026, yang menyoroti berbagai isu mulai dari perencanaan kebijakan hingga tingkat makro.

Kebijakan dan Regulasi

Robert Na Endi Jaweng, anggota Ombudsman RI, menyoroti ketidakmampuan aturan yang masih berupa surat edaran untuk memperkuat pengawasan. Menurutnya, instrumen regulasi tersebut memiliki daya ikat yang terbatas. Selain itu, terdapat ketidaksesuaian antara regulasi ketenagakerjaan dan perizinan dalam mengatasi pelanggaran, yang menimbulkan kelemahan kewenangan pemerintah daerah dalam penerapan aturan.

“Ketiadaan SOP mengakibatkan penanganan kasus di lapangan sangat bergantung pada diskresi dan inisiatif individu pejabat di daerah, tanpa standar layanan dan sistem kerja yang baku,” kata Robert dalam pernyataan tertulis, Selasa (31/3).

Implementasi di Lapangan

Dalam pelaksanaan di tingkat daerah, dua isu utama muncul. Pertama, kurangnya pedoman teknis yang mengintegrasikan proses penegakan aturan dari awal pengawasan hingga penerapan sanksi. Kedua, keterbatasan wewenang pengawas ketenagakerjaan yang hanya bisa berfungsi sebagai pembina, bukan pemberi paksa.

Pengelolaan Pengaduan

Ombudsman juga menemukan beberapa kelemahan dalam pengelolaan pengaduan di tingkat kabupaten/kota. Di antaranya, tidak optimalnya pembaruan data laporan di Jambi serta ketiadaan standar waktu penyelesaian pengaduan di Bekasi dan Bogor. Selain itu, posko THR di daerah belum terintegrasi dengan sistem nasional di poskothr.kemnaker.go.id.

Praktik Maladministrasi

Hasil survei lapangan menunjukkan adanya tindakan maladministrasi dalam pelayanan publik. Contohnya, penundaan pembayaran THR, pengabaian larangan pembayaran bertahap, serta tidak adanya penerbitan nota pemeriksaan bagi pelaku pelanggaran. Robert menyatakan praktik ini terus berlangsung sejak 2023 hingga 2025, yakni 652 laporan.

Untuk memastikan hak pekerja terpenuhi secara lengkap, Robert menekankan pentingnya evaluasi berkelanjutan. “Pada tahun 2026, terdapat 1.461 pengaduan baru yang berpotensi menjadi ‘hutang’ di tahun mendatang apabila tidak segera diperbaiki,” ujar Robert.

Tindakan yang Dianjurkan

Robert mengingatkan pemerintah pusat dan daerah untuk tidak mengabaikan kewajiban hukum. Ia menyarankan perbaikan kebijakan serta penguatan pengawasan melalui sinkronisasi sanksi lintas kementerian. Sistem kerja posko THR juga perlu dioptimalkan dengan membagi data dan proses bisnis secara lebih efektif. Selain itu, diperlukan peningkatan anggaran untuk mendukung pengawasan ketenagakerjaan, agar terjamin keadilan administratif dan hak normatif pekerja.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *