Special Plan: RI Ternyata Masih Ekspor Minyak Mentah, Ini Datanya
Indonesia Masih Ekspor Minyak Mentah, Berikut Angkanya
Dari Jakarta, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyatakan bahwa negara ini masih mengirimkan minyak mentah ke luar negeri. Namun, jumlah yang diekspor tergolong minimal dibandingkan produksi nasional secara keseluruhan. Djoko Siswanto, kepala SKK Migas, menjelaskan bahwa sebagian besar hasil produksi minyak dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dalam negeri sudah dialokasikan untuk kebutuhan industri pengolahan domestik.
Strategi Prioritas Pasokan Domestik
Kepala SKK Migas menambahkan bahwa hampir seluruh produksi minyak nasional saat ini dipakai oleh kilang dalam negeri, hampir mencapai 100 persen. Sejumlah perusahaan migas, seperti ExxonMobil, menjual hasil produksinya untuk diproses di Indonesia. Perusahaan asal Amerika Serikat tersebut adalah produsen minyak terbesar di RI, berasal dari Blok Cepu.
“Sekarang, tingkat serapan domestik telah mencapai 90 hingga 98 persen, meningkat drastis,” kata Djoko saat diwawancara di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (8/4/2026). “Alhamdulillah, untuk Exxon Mobil bagian KKKS-nya sudah 100 persen diolah dalam negeri. Medco tinggal menunggu surat dari Menteri,” jelasnya.
Hingga kini, pemerintah belum merumuskan kebijakan resmi yang melarang ekspor minyak mentah sepenuhnya. Djoko menegaskan bahwa SKK Migas tetap memberikan ruang bagi perusahaan yang sudah memiliki kontrak, tetapi berupaya mempercepat negosiasi bila kebutuhan dalam negeri meningkat.
Fluktuasi Ekspor Minyak Mentah
Menurut data Handbook of Energy and Economic 2024 yang diterbitkan Kementerian ESDM pada 2025 lalu, Indonesia terus mengirimkan minyak mentah ke berbagai negara, termasuk Jepang, Korea Selatan, Taiwan, Singapura, serta negara lainnya. Tahun 2024 mencatatkan ekspor sebanyak 27,19 juta barel, yang merupakan 13% dari total produksi 212,33 juta barel.
Berikut statistik ekspor minyak Indonesia dari 2019 hingga 2024:
- 2019: 25,97 juta barel/tahun (Jepang, Korea Selatan, Taiwan, Singapura, serta negara lainnya)
- 2020: 31,44 juta barel/tahun (Korea Selatan, Singapura, serta negara lainnya)
- 2021: 43,76 juta barel/tahun (Jepang, Korea Selatan, Taiwan, Singapura, serta negara lainnya)
- 2022: 15,49 juta barel/tahun (Jepang, Korea Selatan, Singapura, serta negara lainnya)
- 2023: 21,39 juta barel/tahun (Jepang, Korea Selatan, Singapura, serta negara lainnya)
- 2024: 27,19 juta barel/tahun (Jepang, Singapura, serta negara lainnya)
Kebijakan ini diharapkan memastikan stabilitas energi dalam negeri, sekaligus meningkatkan penyerapan minyak dan gas secara bertahap di masa mendatang.