Main Agenda: Kawal Gugatan UU TNI di MK, BEM UI Tolak Kebangkitan Negara Militer

Kawal Gugatan UU TNI di MK, BEM UI Tolak Kebangkitan Negara Militer

BEM UI bersama koalisi masyarakat sipil mengadakan aksi solidaritas di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendukung uji materi Undang-undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI. Ketua BEM UI, Yatalatof Imawan, menyatakan bahwa MK harus tetap berani mengambil keputusan tanpa takut terhadap tekanan apapun, terlepas dari pengaruh kekuasaan yang mungkin ada.

“MK jangan gentar menghadapi tekanan apa pun. Apalagi saat ini kita menghadapi ancaman negara yang bergerak menuju otoritarian,” ujarnya di kawasan MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/4).

Aksi tersebut juga bertujuan untuk mendukung Wakill Koordinator KontraS Andrie Yunus, yang sedang memperjuangkan keadilan melalui judicial review terhadap Pasal 47 UU TNI. Menurut Yatalatof, jika gugatan ini diterima, maka sistem peradilan militer akan kehilangan kekuatan untuk menutupi tindakan kriminalisasi terhadap sipil.

“Dengan mengabulkan judicial review yang diajukan Andrie Yunus, setiap tindakan penindasan oleh TNI akan diperiksa di peradilan umum, bukan lagi di sistem militer yang dinilai tertutup dan tidak transparan,” katanya.

Kekhawatiran Represi Negara

Khariq Anhar, perwakilan Serikat Tahanan Politik Indonesia, turut hadir dalam aksi tersebut. Ia menyoroti pengurangan ruang kebebasan sipil, yang terlihat dari meningkatnya intimidasi terhadap aktivis.

“Ketidakamanan ini terasa bahkan saat kita berdiskusi dalam grup WhatsApp pribadi. Informasi bisa terbongkar dengan mudah, dan kami merasa tidak aman sama sekali,” ujarnya.

Khariq menambahkan bahwa tindakan seperti penyiraman air keras dan doxing menjadi bukti nyata dari kekuatan represi yang semakin menguat. Ia juga menyebutkan bahwa dirinya sering ditelepon oleh intelijen saat melakukan aktivitas di media sosial.

Komitmen mahasiswa untuk mencegah Indonesia kembali menjadi negara militer otoritarian menjadi fokus utama aksi ini. BEM UI berencana melipatgandakan partisipasi massa agar bisa menghalangi kebijakan yang mengancam kebebasan rakyat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *