Bupati Bekasi Ade Kuswara Tak Tahu Ada Rumah Saksi Dibakar

Bupati Bekasi Ade Kuswara Tak Tahu Ada Rumah Saksi Dibakar

Pengungkapan Dugaan Korupsi dan Ancaman terhadap Saksi

Rabu (8/4), Bupati Bekasi Ade Kuswara mengungkapkan ketidaktahulannya terkait peristiwa rumah salah satu saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menjeratnya. “Saya tidak tahu, siapa saksi yang dimaksud?” tegas Ade setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus suap ijon proyek dan penerimaan gratifikasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Enggak tahu saya. Saksi siapa? Saya enggak tahu,” kata Ade usai diperiksa.

KPK Terima Laporan tentang Intimidasi dan Pembakaran

Dalam penyelidikan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan bahwa seorang saksi mengalami tekanan hingga rumahnya dibakar oleh pihak tidak dikenal. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan informasi ini saat dihubungi melalui pesan tertulis.

“Benar, dalam perkara suap ijon proyek Bekasi, KPK mendapat informasi bahwa salah satu saksi mendapat intimidasi dari pihak tertentu,” ujar Budi.

“Informasi yang kami peroleh, bahkan sampai rumahnya diduga dibakar,” sambung dia.

Koordinasi untuk Perlindungan Saksi

KPK sedang berupaya memastikan perlindungan bagi saksi yang menjadi korban tekanan. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dikaitkan dalam upaya tersebut. Selain itu, lembaga anti-korupsi itu telah memeriksa sejumlah saksi, baik dari pemerintah daerah maupun sektor swasta.

Penyidikan dan Tersangka Utama

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bupati Ade Kuswara, ayahnya H.M Kunang (Kepala Desa Sukadami), dan pengusaha Sarjan. Sarjan sedang diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sementara Ade dan H.M Kunang masih dalam tahap penyidikan.

Detail Suap dan Pelaku

Sarjan didakwa menyuap Ade Kuswara sebesar Rp11,4 miliar agar mendapatkan paket pekerjaan TA 2025. Ia tercatat sebagai direktur PT Zaki Karya Membangun dan pemilik beberapa perusahaan lainnya. Dugaan suap itu diberikan melalui H.M Kunang sebagai perantara, dengan jumlah Rp1 miliar.

Berdasarkan laporan, uang suap juga dialirkan kepada saksi lain seperti Sugiarto (Rp3,3 miliar), Ricky Yuda Bahtiar alias Nyai (Rp5,1 miliar), dan Rahmat bin Sawin alias Acep (Rp2 miliar). Jaksa menyebut Sarjan diduga menyalurkan uang kepada pihak-pihak lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *