Solution For: Eks Kabais Soleman Ponto Dihadirkan KontraS dkk ke Sidang UU TNI di MK

Eks Kabais Soleman Ponto Dihadirkan KontraS dkk ke Sidang UU TNI di MK

Mahkamah Konstitusi (MK) mengadakan sidang uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI (UU TNI) pada Rabu (8/4). Sidang tersebut berlangsung dengan agenda pendengaran keterangan dari para ahli dan saksi yang dibawa oleh pemohon dalam permohonan Nomor 238/PUU-XXIII/2025. Pemohon, yang termasuk bagian dari Koalisi Sipil, memperkenalkan Laksda TNI (Purn) Soleman Ponto sebagai ahli. Sementara itu, Angga Saputra, Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Pekerja Bandara Indonesia periode 2023-2028, hadir sebagai saksi.

Pertanyaan Kunci

Dalam pemaparannya, Soleman menyoroti Pasal 47 ayat (1) dan (2). Ia menilai aturan tersebut memberi ruang bagi prajurit aktif TNI untuk mengisi jabatan di beberapa lembaga sipil. Soleman mengungkapkan bahwa ada 15 institusi yang peran anggota TNI di dalamnya bisa dianggap sebagai jabatan sipil. Selain itu, ia menyatakan bahwa prajurit juga dapat menduduki posisi sipil setelah pensiun atau mengundurkan diri. “Pemegang jabatan sipil harus dianggap sebagai bagian dari proses kelembagaan,” ujar Soleman saat sidang di Gedung MKi, Jakarta Pusat, Rabu (8/4).

“Pertanyaan utamanya adalah apakah 15 lembaga dalam Pasal 47 ayat 1 termasuk dalam jabatan sipil atau tidak? Jika tidak, maka kehadiran TNI di sektor sipil akan mengganggu prinsip supremasi sipil karena tidak ada batasan jelas,” tambahnya.

Soleman menekankan perlunya pembatasan tegas untuk menghindari ekspansi peran militer ke ranah sipil. “Bukan berarti kita menolak norma, tetapi memberi batasan agar pertahanan negara tidak menguasai seluruh struktur pemerintahan. Jika tidak, keseimbangan antara negara dan hukum akan terganggu,” jelasnya.

Korban Penyiraman Air Keras

Dalam sidang, Soleman juga membahas sistem pertahanan rakyat semesta yang menjadi bagian dari pengaturan pertahanan Indonesia. Ia menyatakan bahwa TNI berperan utama dalam menghadapi ancaman militer, didukung oleh komponen cadangan dan pendukung. Namun, Soleman menekankan perlunya batasan jelas mengenai sejauh mana TNI bisa terlibat dalam sistem tersebut. “Jika komponen cadangan dan pendukung tidak dibatasi, TNI akan menempati seluruh ranah pertahanan,” ujarnya.

Sementara itu, Angga Saputra memberikan kesaksian tentang keterlibatan anggota TNI aktif dalam proses hubungan industrial. Ia mengungkapkan bahwa pada 21 April 2025, pihaknya mendampingi pekerja dalam perundingan bipartit mengenai pembayaran uang kompensasi yang tertunda selama tiga tahun. Angga menyebut bahwa kehadiran prajurit aktif dalam diskusi tersebut membuat pekerja merasa tertekan psikologis. “Hal ini mengurangi kebebasan berserikat dan menyebabkan sebagian anggota serikat memilih vakum dari kegiatan organisasi,” katanya.

Angga menambahkan bahwa keterlibatan TNI mengganggu prinsip penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara adil antara pekerja dan pengusaha, sesuai ketentuan UU No. 2 Tahun 2004. “Intervensi dari anggota TNI mengubah proses penyelesaian menjadi tidak seimbang,” ujarnya.

Kuasa Hukum Lainnya

Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, juga terdaftar sebagai kuasa hukum pemohon dalam sidang ini. Selain itu, kuasa hukum lainnya adalah Muhammad Fadhil Alfathan Nazwar, Arif Maulana, Raden Violla Rrininda Hafidz, dan Daniel Winarta. Pemohon utama dari uji materi ini terdiri dari Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (IMPARSIAL), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dan Perkumpulan Komis.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *