Samsat Keliling tersedia di 14 wilayah Jadetabek pada Kamis
Samsat Keliling Hadir di 14 Wilayah Jadetabek Hari Ini
Kabupaten Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) menjadi tuan rumah layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling yang beroperasi pada hari ini, Kamis. Layanan ini dirancang untuk menyederhanakan proses pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) bagi warga. Dalam akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, daftar lokasi penyelenggaraan Samsat Keliling tercantum sebagai berikut:
Lokasi Penyelenggaraan
- Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng, jam 08.00-14.00 WIB.
- Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat Jakarta Utara serta Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading, jam 08.00-14.00 WIB.
- Jakarta Barat: Mal Citraland, jam 08.00-14.00 WIB.
- Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat Jakarta Selatan (jam 09.00-15.00 WIB) dan gudang Sarinah Cikoko Pancoran (jam 09.00-14.00 WIB).
- Jakarta Timur: Halaman parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati, jam 08.00-14.00 WIB.
- Kota Tangerang: Pangkalan Busway Foodmosphere dan Alun-Alun Cibodas, jam 09.00-13.00 WIB.
- Ciledug: Giant Poris Gaga Indah Kota Tangerang dan Kompleks Fresh Market Green Lake City Cipondoh, jam 09.00-12.00 WIB.
- Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong (jam 08.00-14.00 WIB) serta ITC BSD (jam 16.00-18.00 WIB).
- Ciputat: Halaman parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung, jam 09.00-12.00 WIB.
- Kelapa Dua: Halaman Gtown Square Gading Serpong, jam 08.00-12.00 WIB.
- Kota Bekasi: Mano Caffe Pekayon Jaya Bekasi Selatan, jam 09.00-13.00 WIB.
- Kabupaten Bekasi: Pasar Central Lippo Cikarang, jam 09.00-12.00 WIB.
- Depok: Halaman Parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Tugu, jam 08.00-14.00 WIB serta jam 09.00-12.00 WIB.
- Cinere: Kantor Kelurahan Pasar Putih, jam 09.00-12.00 WIB.
Untuk mengikuti layanan ini, masyarakat diminta membawa dokumen seperti KTP, BPKB, dan STNK asli, serta fotokopi. Namun, layanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) atau penggantian pelat nomor, proses harus dilakukan di kantor Samsat terdekat.