Aturan Baru Purbaya – Kopdes Merah Putih Bisa Pinjam Bank hingga Rp3 M

Aturan Baru Purbaya, Kopdes Merah Putih Bisa Pinjam Bank hingga Rp3 M

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan aturan baru mengenai Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) yang memungkinkan lembaga tersebut mengakses dana pinjaman dari bank hingga Rp3 miliar. Aturan ini dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026, yang mengatur cara distribusi Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), atau Dana Desa untuk mempercepat pembangunan fisik seperti gerai, pergudangan, dan fasilitas lainnya di Kopdes. Pasal 2 beleid tersebut menjelaskan bahwa dana APBN akan menjadi sumber likuiditas untuk pendanaan bank, yang nantinya mendukung pembiayaan bagi Kopdes.

“Dana APBN dipakai sebagai likuiditas pembiayaan bank, sebagai langkah untuk mempercepat pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Kopdes Merah Putih,” bunyi pasal 2 ayat (1) dalam PMK tersebut.

Beberapa ketentuan yang diatur dalam PMK ini meliputi batas maksimal pinjaman sebesar Rp3 miliar per unit gerai Kopdes. Tingkat bunga, margin, atau bagi hasil yang diberikan kepada setiap Kopdes adalah 6 persen per tahun. Jangka waktu pembiayaan ditentukan selama 72 bulan, dengan masa tenggang atau periode pemberian angsuran hingga 6 bulan atau paling lama 12 bulan.

Unit gerai yang dapat mengajukan pinjaman termasuk Kopdes Merah Putih yang didirikan oleh satu atau beberapa kelurahan serta desa. Pembayaran angsuran, termasuk bunga, diatur secara berkala setiap bulan melalui penyaluran DAU/DBH atau dibayarkan secara langsung pada akhir tahun untuk angsuran terkait.

Perubahan skema peminjaman, khususnya mengenai tingkat bunga dan durasi masa tenggang, ditentukan melalui keputusan Menteri. Pasal 2 ayat (6) menegaskan bahwa hasil pembangunan fisik dari pembiayaan tersebut akan menjadi aset Pemerintah Daerah atau Pemerintah Desa.

“Gerai, pergudangan, dan kelengkapan KKMP/KDMP yang dihasilkan dari pembiayaan sebagaimana dimaksud ayat (1) dianggap sebagai aset Pemerintah Daerah atau Pemerintah Desa,” tambah pasal 2 ayat (6).

Aturan ini bertujuan meningkatkan akses keuangan Kopdes Merah Putih, sehingga dapat mempercepat pengembangan infrastruktur dan operasionalnya. [Gambas:Youtube]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *